Bawaslu Mulai Sidang Dugaan Penggelembungan Suara Caleg DPR RI PDIP Dapil Banten I
Serang, – Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mulai menyidangkan kasus dugaan penggelembungan suara Caleg DPR RI dari PDIP di Dapil Banten 1 Tia Rahmania.
Persidangan pertama digelar hari ini, Rabu (24/4/2024) dengan agenda pembacaan pemeriksaan laporan dari terlapor di ruang sidang Bawaslu Banten.
Selain Tia, ada 8 Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lebak, dan 5 PPK di Pandeglang turut menjadi terlapor dalam perkara ini. Pihak pelapor sesama Caleg PDIP di dapil yang sama Bonnie Triyana. Bonnie disebut dirugikan atas kasus dugaan penggelembungan suara itu.
Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mengatakan, pada pelanggaran administratif ada tiga hal yang menjadi fokus pemeriksaan.
Hal itu berkaitan dengan prosedur, tata cara, dan mekanisme yang dilakukan penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan rekapitulasi yang didugakan pelapor.
“Kalau pelanggaran administratif kan berarti dia terbukti atau tidak terbukti si para penggugat itu melakukan pelanggaran administratif itu, bukan langsung kepada hasil itunya (perolehan suara),” kata Ali, Rabu (24/4/2024).
Namun pihaknya tidak menampik putusan dari Bawaslu Banten nantinya berpotensi terhadap dengan hasil perolehan suara. Tapi yang pasti, pada persoalan tersebut lebih fokus pada pelanggaran administratifnya.
Diketahui, berdasarkan hasil Pemilu 2024, Tia lolos ke Senayan dengan meraih 37.359 suara.
“Tapi bahwa nanti didalamnya ada perhitungan, itu soal lain. Tapi fokusnya pada pelanggaran administratifnya,” katanya.
Ali menerangkan, untuk menghasilkan putusan, butuh beberapa kali sidang. Persidangan berikutnya akan digelar pada 26 April 2024 dengan agenda pembacaan jawaban dari para terlapor.
Pada pihak terlapor PPK, lanjut Ali, akan digantikan oleh pihak KPU Lebak dan KPU Pandeglang lantaran masa kerjanya sudah habis.
“Kondisnya PPK itu sudah tidak aktif, makanya yang datang pihak KPU Pandeglang dan Lebak,” katanya.
Terpisah, Tim Data Caleg Bonnie selaku pelapor, Enday Hidayat mengatakan, sidang pertama laporan dugaan penggelembungan suara sudah digelar dengan agenda pembacaan laporan.
“Ini lebih ke pemeriksaan laporan administrasi. Nanti kita Jumat sidang lagi pembelaan terlapor,” katanya.
Menurutnya, laporan dugaan penggelembungan suara dibuat pada Maret 2024. Adapun pihak terlapor yakni Caleg DPR RI dari PDIP Dapil Banten 1 Tia Rahmania serta 13 PPK di Lebak dan Pandeglang.
“Terlapor Tia Rahmania, PPK di Lebak Pandeglang. Yang dilaporkan 8 PPK di Lebak dan 5 PPK di Pandeglang,” katanya.
Ia menerangkan, pokok materi yang diperkarakan terkait dugaan adanya pemindahan suara partai dan hilangnya suara Caleg PDIP Dapil Banten 1 Bonnie Triyana.
“Terkait temuan kita terjadinya penggelembungan suara, pemindahan suara partai, dan hilangnya suara Bonnie Triyana. Ada sekitar 400 an suara yang kita laporkan ke Bawaslu Banten,” katanya.
Dugaan pelanggaran tersebut kata Enday, hasil penyandingan dari form KPU pada Pileg 2024.
Untuk itu, pihaknya meminta Bawaslu dapat mendalami terkait adanya kerja sama antara pihak terlapor ihwal dugaan penggelembungan suara.
“Buktinya kita menyandingkan form KPU Pileg kemarin. Bawaslu mendalami saja apakah ada indikasi kerja sama, makanya kita lapor ke Bawaslu agar melakukan pendalaman laporan kita,” katanya.
Penulis:WR

