News

243 Ribu Warga Penerima JKN PBI di Banten Dicabut

SERANG – Jaminanan Kesehatan Nasional (JKN) melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terhadap sebanyak 243. 968 warga tidak mampu di Provinsi Banten dicabut.

Pencabutan JKN-PBI bagi warga tidak mampu tersebut lantaran adanya pengurangan kuota kepesertaan JKN-PBI oleh Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti mengatakan, pencabutan kepesertaan terhadap 243. 968 warga tidak mampu tersebar di 6 Kabupaten/Kota di Banten kecuali Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang. Kuota penerima bantuan dikurangi menjadi sebanyak 626 ribu penerima, tahun sebelumnya jumlah penerima program PBI sebanyak 900 ribu jiwa.

“Penon-aktifan itu karena adanya keterbatasan biaya (anggaran) yang dimiliki (Pemprov Banten),” kata Ati saat dikonfirmasi, Senin (3/2).

Ati menjelaskan, pemangkasan penerima program BPI yang dicover oleh APBD Provinsi Banten disebabkan adanya kenaikan tarif iuran kepesertaan BPJS yang semula Rp 23 ribu naik menjadi Rp 42 ribu sejak 1 Januari 2020. Biaya tetap tidak mencukupi semua meski Pemprov telah menggelontorkan sebesar 319 miliar untuk penerima PBI.

“Kami seluruh pemerintah Provinsi Kabupaten/Kota Se Indonesia mengeluh bukan hanya Banten dengan kenaikan ini, tapi lagi-lagi (keluhan) itu belum bisa terpenuhi,” katanya.

Meski kepesertaan BPJS penerima program PBI sudah dicabut, dikatakan Ati, mereka masih bisa menggunakan jasa layanan dengan beralih ke kepesertaan BPJS mandiri. Namun, jika ada warga yang benar-benar tidak mampu akan diusahakan terdaftar kembali.

“Kita berharap bisa terjamin meski yang ditanggung berkurang. Mereka didorang (ikut BPJS) mandiri tapi jika dia benar-benar miskin kita akan daftarkan kedepannya seperti itu,” katanya.

Penulis :WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *