News

Lamban Tangani Kasus Situ Ranca Gede, Kejati Banten Digeruduk Mahasiswa

Serang, – Puluhan mahasiswa dari aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Serang Raya melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati Banten, Senin (29/4/2024). Demonstrasi mahasiswa ini sempat membuat arus lalu lintas macet panjang di depan Kejati Banten.

Aksi yang digelar Aliansi BEM Banten Bersatu tersebut untuk mendesak Kejati Banten menuntaskan kasus alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung. Diketahui, lahan Situ Ranca Gede Jakung merupakan aset Pemprov Banten dengan luas 25 hektar.

Dalam aksinya, para mahasiswa membawakan pamflet sebagai bentuk kecaman terhadap Kejati Banten yang tak kunjung menetapkan tersangka, meski dugaan korupsi Situ Ranca Gede itu telah naik penyidikan sejak Desember 2023 lalu.

Sebagai luapan kekecewaannya, mahasiswa membakar ban dan memberikan kartu merah sebagai simbol lambannya penanganan kasus dugaan korupsi Situ Ranca Gede.

“Kita aksi beri kartu merah memberi pesan ke Kejati hari ini tidak berintegritas dari pada kinerja, menangani kasus yang ada di Banten,” kata Korlap Aksi, Dedi Setiawan, Senin (29/4/2024).

Ia menuntut Kejati Banten untuk menetapkan tersangka dalam waktu dekat pada kasus Situ Ranca Gede. Mengingat dugaan dalam kerugian dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun.

“Kita minta penyidik seminimal mungkin ungkap satu atau dua orang tersangka kasus korupsi ini,” katanya.

Di sisi lain, mahasiswa menuding ada dua politisi di wilayah Banten yang menjadi aktor intelektual dalam perkara tersebut yang harus diungkap.

Menurutnya, aksi dilakukan bagian dari langkah kedua setelah audiensi dengan pihak Kejati Banten tidak menemukan kejelasan.

“Kita sudah audiensi, ternyata tidak menemukan hasil. Maka langkah kedua kita turun ke jalan,” katanya.

Ditempat yang sama Kasidik Pidsus Kejati Banten Imawan berjanji tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut. Kini pihaknya masih fokus mengumpulkan alat bukti dan pemanggilan saksi-saksi terhadap ratusan masyarakat yang mengklaim memiliki kepemilikan sah atas lahan tersebut.

Namun, kendalanya masyarakat yang mengklaim memiliki lahan itu masih banyak yang tak hadir dalam setiap panggilan kejai. Dari 250 warga baru sekitar 29 orang yang telah memenuhi panggilan

“Kita sedang telusuri apakah mereka pemilik, lalu darimana dokumen pemilikannya. Kita mau mengungkap alashak yang mereka miliki,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *