HeadlineHukrimNews

Pria Beristri Yang Bunuh Pacar Sesama Jenis Dituntut 16 Tahun Bui

Serang, – Seorang pria asal Kabupaten Serang bernama Ropiodin (31) dituntut 16 tahun penjara. Pria yang telah beristri tersebut dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada ‘pacar laki-lakinya’ bernama Maskin.

“Menyatakan terdakwa Ropiudin bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana oleh Pasal 340 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum,” kata JPU Kejar, Selamet saat dikonfirmasi, Rabu (22/5/2024).

Sebelum memberikan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi keluarga korban.

Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa Ropiudin tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan dan perbuatannya dinilai dilakukan karena terpaksa.

“Terdakwa melakukan perbuatan karena terdorong sikap almarhum (Maskin) yang selalu mengajak melakukan perbuatan asusila sesama jenis,” katanya.

Slamet menjelaskan, insiden pembunuhan tersebut terjadi pada 11 Desember 2023 di sebuah pantai, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten.

“Saat itu korban mengajak terdakwa untuk ke pantai. Pelaku yang sudah berniat menghabisi nyawa korban ikut ke pantai tersebut,” kata Slamet.

Slamet menjelaskan, pembunuhan dipicu karena korban mengancam akan menyebarkan video syur hubungan sesama jenis keduanya agar pelaku tak meninggalkan korban.

Selain itu, terdakwa juga dipaksa untuk melayani seks dengan mengancam akan menyebarluaskan rekaman video CCTV yang ada dirumah almarhum Maskin.

“Terdakwa kesal karena video mesum akan disebar ke istri dan orang tua terdakwa,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *