News

Mobil Dinas Wali Kota Serang Masih Dikuasai Syafrudin Meski Tak Lagi Menjabat

Serang – Mobil Land Cruiser Prado milik Pemerintah Kota Serang masih dikuasai oleh Syafrudin, meski yang bersangkutan sudah tak lagi menjabat sebagai Wali Kota Serang.

Kendaraan dinas milik pemerintah itu, hingga saat ini masih digunakan Syafrudin beraktivitas mulai dari kegiatan harian maupun kegiatan partai.

Kabag Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Serang, Imam Setiawan mengatakan, alasan mobil dinas Land Cruiser Prado masih dikuasi Syafrudin lantaran bakal dibeli oleh yang bersangkutan.

Namun, hingga enam bulan dikuasai, mobil itu belum dibeli oleh Syafrudin, meskipun nilai harga jual mobil sudah dihitung oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Menurutnya, pembelian mobil dinas kepada mantan kepala daerah yang pernah menjabat telah termaktub dalam peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2022.

“Nah setelah itu Pak PJ (Wali Kota Serang Yedi) mungkin kan ada keraguan yah untuk menetapkan jual beli kendaraan tersebut,” katanya.

Berdasarkan hitungan KPKNL dengan kondisi umurnya yang sudah mencapai 4 tahun, harga Land Cruiser Prado tersebut sebesar Rp1,2 miliar. Namun, kepala daerah yang berminat membeli kendaraan dinas hanya diwajibkan mengembalikan 40 persen dari harga nilain aset.

“Yang dikembalikan ke kas daerah (dari harga OTR), nilainya sekitar 400 juta lah yg harus dikembalikan oleh Pak Syafruddin ke kas daerah,” katanya.

Kendati belum dibeli, kendaraan itu masih dikuasai oleh Syafrudin dengan mekanisme pinjam pakai. Selama proses jual beli belum disetujui oleh Yedi Rahmat selaku Pj Wali Kota Serang, kendaraan itu masih bisa digunakan Syafrudin selama surat pinjam pakai terus diperpanjang.

“Kalau pinjam pakai itu tidak ada batas, tp setiap tahun kita perbaharui (SK-nya). Kita konfirmasi “Pak masih perlu?” Kalau enggak ya kita tarik, tapi kalau msih ya bkin lagi surat permohonan,” katanya.

Meski kendaraan itu digunakan oleh Syafrudin, namun pajak tahunan kendaraan itu masih dibebankan kepada Pemerintah Kota Serang.

“Kalau pinjam pakai yang dibayarkan itu dari faktur pajak ya kita (Kota Serang) yang bayar, lainnya ya mereka,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *