News

BPR Teken Kerjasama Kegiatan Dana Desa

SERANG – PT. Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Serang (Perseroda) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Bank bjb KCK Banten. Hal tersebut dalam rangka kegiatan dana desa.

PKS dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) PT BPR Serang, Dadi Suryadi, Kepala DPMD Haryadi, Kepala BPKAD Sarudin, dan Kepala Cabang Bank bjb KCK Banten Ujang Aep Saefullah di salah satu hotel di Curug Kota Serang, Kamis (25/7/2024).

Sebelum PKS, terlebih dahulu dilakukannya Literasi dan Inklusi Keuangan Produk dan Jasa Lainnya PT. BPR (Perseroda) bersama DPMD Kabupaten Serang dan Kepala Desa se Kabupaten Serang yang dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna.

Dirut PT. BPR Serang, Dadi Suryadi mengatakan, kegiatan PKS yang dilakukan sudah dirancang jauh-jauh hari dan baru terlaksana, Kamis (25/7/2024). PKS atas kerjasama Pemkab Serang dalam hal ini Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan DPMD.

“PKS untuk mempermudah, memperlancar ke depannya agar aparatur desa terkait kreditnya dan tabungannya itu semua di BPR. Kita juga menayangkan mekanisme terkait aturan-aturan, SOP kredit sesuai dengan mekanisme yang ada di PT. BPR Serang,” ungkapnya.

Lebih lanjut Dadi menerangkan bahwa PKS bukan hanya yang berkaitan dengan para kepala desa namun semua perangkat desa. Di masa yang akan datang menargetkan bukan hanya aparatur desa tetapi juga semua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pun sama agar melalui BPR yang menyangkut keuangan desa.

“Harapan kami dengan adanya MoU ini, semua aparatur desa terkait inklusi keuangan ada di BPR termasuk dengan payroll yang bisa mempermudah pelayanan yang ada di desa-desa,” ucapnya.

Terkait PKS bersama Bank bjb KCK Banten selain DPMD dan BPKAD, lebih lanjut dia menjelaskan lantaran RKUD atau Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Serang masih di Bank bjb. Karenanya untuk dana desa dari pemerintah masuk ke Bank bjb kemudian ke BPR Serang.

“Jadi dana desa masuk ke Bank bjb baru ke BPR Serang. Kemudian untuk pemotongan Penghasilan Tetap Kepala Desa (Siltap), angsurannya dan lainnya masih menggunakan Bank bjb,” tuturnya.

 

Penulis:NM

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *