HeadlineNews

Sarnata Ungkap Ada Tangan Orang Berpengaruh di Kota Serang Dalam Kasus Sewa Lahan Stadion MY

Serang,- Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang Sarnata mengungkapkan ada campur tangan orang berpengaruh di Kota Serang yang membuat ia terpaksa menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan pihak ketiga soal sewa lahan area Stadion Maulana Yusuf (MY).

Penyewaan lahan negara seluas 5.689,83 meter persegi itu kini dianggap bermasalah oleh Kejari Serang sehingga Sarnata ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Sarnata, Wahyudi.

“Ada (orang berpengaruh di belakangnya) disampaikannya waktu itu mungkin berhubungan dengan orang penting di Kota Serang,” kata Wahyudi, Kamis (22/8/2024).

Namun, Wahyudi masih enggan menyebut identitas orang penting tersebut. Namun, katanya, pengaruh orang tersebut membuat Sarnata tak kuasa menolak untuk menyepakati PKS.

“Bukan ada penekanan langsung, tapi ada psikis yang membuat beliau (Sarnata) tidak bisa tolak. Ada hal-hal lain, tapi kita cari pembuktian itu bagaiamana tekanan psikis ini terbukti,” katanya.

Pasca penandatangan tersebut, Wahyudi menjelaskan, kliennya pernah berkonsultasi dengan Bagian Hukum Setda Kota Serang terkait PKS sewa lahan tersebut. Dari Konsultasi tersebut, direkomendasikan agar dibatalkan.

“Kemudian ada surat pembatalan yang dilayangkan setelah surat pembatalan itu, tapi itu sudah satu bulan kemudian (setelah PKS ditandatangani),” katanya.

Wahyudi mengungkapkan, kliennya juga telah bersurat ke Satpol PP Kota Serang terkait masalah penyewaan lahan yang kemudian dibangun ratusan kios tersebut. Surat itu dikirim sebagai tindak lanjut dari pembatalan PKS agar ratusa kios tersebut ditertibkan. Namun, hal itu tak kunjung dilakukan.

“Apa yang dilakukan oleh pihak ketiga ini dimungkinkan untuk dibatalkan karena cacatnya sebuah perjanjian,” katanya.

Bahkan kata dia, terkait aliran uang dari hasil penyewaan lahan tersebut, Wahyudi menegaskan bahwa kliennya tidak mendapatkan keuntungan materi dari PKS tersebut.

“Dalam pendampingan itu tidak pernah menikmati (uang), itu tertuang (keterangan) dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” katanya.

Wahyudi mengatakan, kerugian negara yang disebut Rp483,635.555 sesuai perhitungan jasa pelayanan penilai publik tersebut masih dipegang oleh pihak lain. Ia memastikan, uang ratusan juta itu tidak diserahkan kepada Disparpora Kota Serang.

“Yang mungkin dimaksud dengan kerugian Rp 400 juta sekian harus dibayarkan oleh pihak ketiga kepada Disparpora, tapi ini tidak dilakukan,” katanya.

Wahyudi menjelaskan, munculnya masalah kasus ini setelah pihak ketiga tidak menyetorkan uang sewa lahan ke pemerintah daerah. Padahal, uang itu harus segera disetorkan.

“Seharusnya uang itu disetorkan setelah PKS,” katanya.

Untuk diketahui, dalam kasus tersebut Kejari Serang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yakni, Kepala Disparpora Kota Serang, Sarnata, dan pihak ketiga bernama Basyar Al Haafi.

Sarnata telah dilakukan penahanan terlebih dahulu di Rutan Kelas IIB Serang pada Selasa sore, 30 Juli 2024. Sedangkan,Basyar ditahan pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *