HeadlineNews

Tia Rahmania Laporkan Bonnie Dan Hasbi Ke Polisi Soal Pencemaran Nama Baik

Serang, – Calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Banten I, Tia Rahmania melaporkan dua caleg lainnya dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bonnie Triyana dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya ke Bareskrim Mabes Polri.

Pelaporan itu berkaitan dugaan keterangan palsu saat sidang mahkamah partai di partai berlambang banteng tersebut.

Akibat keterangan itu, mahkamah partai memutuskan Tia Rahmania melanggar kode etik dan disipilin partai yang berujung hukuman pemberhentian terhadap Tia pada 3 September 2024 sehingga statusnya sebagai caleg terpilih DPR RI harus digantikan oleh Bonnie Triyana.

“Kita melaporkan mahmakah partai, Hasbi, Bonnie dan kemungkinan orang-orang yang buat stetmen bu Tia melakukan penggelembungan suara,” kata kuasa hukum Tia, Jupriyanto Purba saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2024).

Purba menilai klainnya telah difitnah, sehingg, kata dia, pihaknya melaporkan Bonnie dan Hasbi atas dugaan pencemaran nama baik karena telah menyerang kehormatan kliennya sesuai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Karena menuduh bu Tia melakukan penggelembungan suara tanpa ada proses hukum dulu kan. Sama saja mempidanakan bu Tia soal pemilu,” katanya.

Menanggapi laporan itu, Bonnie Triyana mengaku tidak mempermasalahkan tindakan Tia, yang memilih untuk mempolisikannya atas dari keputusan yang diambil oleh partai.

“Ya negara hukum, semua orang punya hak melaporkan dan semua orang punya hak untuk membela diri gitu aja. Hargain aja proses hukum,” katanya.

Namun, kata dia, semua pihak juga termasuk kader partai harus menghormati proses hukum yang dijalankan dan diputuskan oleh internal partai.

“Tapi kita juga harus menghormati proses hukum yang sudah berlaku di partai, kemudian di KPU gitu aja gak masalah,” katanya.

Hal serupa disampaikan Hasbi, dia tidak mempermasalahkan pelaporan yang dilakukan Tia. “Silahkan saja, itu hak konstitusional yang bersangkutan,” katanya.

Namun, Hasbi membantah tuduhan Tia yang menyatakan bahwa dia telah memberikan keterangan atau kesaksian palsu pada saat proses sengketa antara Tia dengan Bonnie di mahkamah partai.

Bahkan, ia mengklaim telah memberikan bukti-bukti penggelembungan suara oleh Tia salah satunya di TPS 09 Desa Citorek Tengah, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.

“Mahkamah Partai mengundang saya sebagai salah satu saksi Penggelembungan Suara oleh saudari Tia Rahmania. Semua bukti-buktinya ada,” katanya.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *