News

Zakiyah Dilaporkan Warga ke Bawaslu Kabupaten Serang

SERANG – Calon Bupati Serang Ratu Rachmatu Zakiyah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, pada Senin (30/9/2024). Ia diduga melakukan politik uang saat acara di Kecamatan Waringinkurung beberapa hari lalu.

Pelapor dugaan politik uang, Muhamad Riki Setiawan mengatakan, ia mendapatkan vidio Zakiyah bagi-bagi amplop yang diduga berisi uang dari media sosial (medsos).

Ketika ditanya acaranya kapan dan di mana, Riki menyampaikan tidak mengetahuinya secara pasti. “Kegiatanya kapan dan spesifikasinya di mana saya tidak paham. Saya dapat di medsos saja dan tempatnya di Kecamatan Waringinkurang. Sangat disayangkan karena diaturan tidak boleh bagi-bagi uang,” ujarnya saat ditemui usai melapor ke Bawaslu Kabupaten Serang, Senin (30/9/2024).

Sementara Koordinator Tampung Demokrasi, Ferry Renaldi menerangkan, kedatangannya ke Bawaslu Kabupaten Serang dalam rangka mendampingi salah satu masyarakat untuk melaporkan calon Bupati Serang nomor urut 2.

“Kita dapat informasi dari masyarakat yang mendapatkan video yang di dalam videonya Zakiyah bagi-bagi amplop,” ucapnya.

Adapun pelaporan ke Bawaslu dilakukan, lanjut Ferry, karena secara aturan calon kepala daerah tidak boleh bagi-bagi uang.

“Saya meyakini amplop itu isinya uang. Kita laporkan, kalau bagi-bagi uang dibolehkan, berarti paslon lain juga boleh dong. Kita minta ketegasan kepada Bawaslu,” tuturnya.

Dia meminta kepada Bawaslu untuk lebih ketat lagi dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan calon terlebih yang berpotensi melakukan pelanggaran.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon menegaskan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pelapor, terlapor dan juga saksi.

“Kami punya waktu 3+2 hari untuk melakukan tindak lanjut sejak diregister,” ungkapnya.

 

Penulis:NM

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *