Advertorial

Komisi Informasi Provinsi Banten Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024

Banten– Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten terus berkomitmen meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di wilayah Provinsi Banten melalui rangkaian kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024. Pelaksanaan Monev ini bertujuan untuk memastikan transparansi informasi oleh badan publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 dan Surat Edaran Komisi Informasi Pusat Nomor 01 Tahun 2022.

 

Wakil Ketua KI Banten, Moch Ojat Sudrajat S., menjelaskan bahwa pelaksanaan Monev KIP Tahun 2024 ini diikuti oleh empat kategori badan publik, yang meliputi:

  1. 8 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten,
  2. 27 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),
  3. 24 Lembaga Non-Struktural (LNS) atau Lembaga Vertikal,
  4. 39 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Banten.

 

Total badan publik yang terlibat dalam kegiatan Monev tahun ini sebanyak 98 badan publik, di mana tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mengukur kepatuhan, konsistensi, serta kualitas layanan keterbukaan informasi di masing-masing badan publik. “Kegiatan ini adalah upaya kami untuk memberikan penilaian yang objektif mengenai seberapa jauh badan publik telah mengimplementasikan keterbukaan informasi dan bagaimana standar layanan informasi dijalankan sesuai dengan regulasi,” ujar Ojat.

 

Tahapan Monev KIP 2024 telah dimulai sejak Agustus 2024 dengan agenda sosialisasi kepada badan publik peserta Monev pada tanggal 22, 23, 26, 29, dan 30 Agustus 2024. Setelah tahap sosialisasi, dilakukan pengisian Kuesioner Self-Assessment Questionnaire (SAQ) melalui aplikasi e-Monev dari tanggal 22 Agustus hingga 13 September 2024.

 

Adapun rincian jumlah badan publik yang telah mengisi SAQ adalah sebagai berikut:

8 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota: 100% (8 badan publik),

9 BUMD dari total 27 BUMD,

16 LNS/Vertikal dari 24 LNS/Vertikal,

39 OPD: 100% (39 OPD).

 

Namun, terdapat juga badan publik yang belum mengisi SAQ, yaitu:

18 BUMD yang belum mengisi dari total 27 BUMD,

8 LNS/Vertikal dari total 24 LNS/Vertikal.

 

Setelah pengisian SAQ, KI Banten melanjutkan proses penilaian melalui pemantauan website badan publik, yang menghasilkan data sebagai berikut mengenai badan publik yang berhak melanjutkan ke tahapan presentasi dan visitasi:

8 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

9 BUMD

12 LNS/Vertikal

39 OPD

 

Ojat menegaskan bahwa tahapan berikutnya dalam Monev ini adalah presentasi dan visitasi oleh badan publik yang lolos seleksi, sebelum akhirnya mencapai puncak acara berupa penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik pada awal Desember 2024.

 

“Kami berharap seluruh badan publik yang terlibat dapat memberikan kontribusi maksimal dalam kegiatan Monev ini, sehingga hasilnya tidak hanya bermanfaat bagi peningkatan layanan informasi publik di Banten, namun juga mendukung keterbukaan informasi sebagai bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik,” tutup Ojat.

 

Dengan adanya kegiatan Monitoring dan Evaluasi ini, KI Banten terus berusaha mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam layanan informasi publik bagi masyarakat Provinsi Banten.

ADV

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *