Jadi Tersangka Pidana Pemilu, Ini Kata Ketua Apdesi Serang
Srang, – Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang Muhammad Maulidin Anwar mengaku akan mematuhi proses hukum yang tengah dihadapinya.
Kepal Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu.
“Kita ikutin saja sesuai prosedur. Mohon doanya,” kata Maulidin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (29/10/2024).
Kendati demikian, ia enggan menerangkan, peristiwa yang terjadi pada saat acara Rakercab Apdesi Kabupaten Serang di Hotel Marbella, Anyer pada 3 Oktober 2024 lalu yang membuat dirinya tersangkut masalah hukum.
Namun, ia hanya meminta dukungan dan doa kepada masyarakat agar menghadapi proses hukum yang tengah dijalaninya saat ini lancar.
“Insyaallah (siap menghadapi proses hukum), mohon doa nya yah,” katanya.
Diketahui, dalam rekaman video yang beredar di media sosial sebelumnya terlihat pada acara tersebut diduga ada dukungan Apdesi Kabupaten Serang untuk memenangkan pasangan Cagub-Cawagub Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten.
Selain itu, Maulidin juga diduga menjatuhkan dukungan terhadap Paslon Cabup-Cawabup Ratu Zakiyah-Najib Hamas di Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang Muhammad Maulidin Anwar ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, berkas perkara yang menjerat Kepala Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang tersebut sudah dilimpahkan ke Kejati Banten hari ini, Senin (28/10/2024).
“Betul hari ini ada pelimpahan berkas dari Polda ke Kejati, berkas kami terima atas nama tersangka MA, Kepala Desa Sindanglaya, yang juga Ketua Apdesi Kabupaten Serang,” kata Rangga saat dikonfirmasi.
Berdasarkan berkas yang dilimpahkan Ditreskrimum Polda Banten, pasal yang disangkakan terhadap Maulidin yakni Pasal 71 ayat 1 Jo Pasal 188 Undang-undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
“Ditetapkan tersangkanya tanggal 23 oktober 2024 oleh Polda Banten,” ungkap Rangga.
Penulis:WR

