Polisi Ungkap Sindikan Uang Palsu di Banten Dan Jabar
Serang, – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membongkar sindikat pengedar uang palsu yang biasa beroperasi di wilayah Banten dan Jawa Barat. Sebanyak 14 tersangka diamankan dalam pengungkapan ini.
Ke-14 tersangka tersebut yakni AM (45), ZL (48), DS (51), TS (63), IS (51), WR (51), EN (56), WS (48), EK (53), ES (60), HM (53), DR (66), ED (58) dan AS (59). Mereka merupakan pengedar hingga produsen uang palsu.
Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait maraknya peredaran uang palsu di Kabupaten Tangerang, Banten. Dari penyelidikan tersebut, polisi menangkap ZL dan mengamankan barang bukti 150 lembar atau Rp15 juta dengan pecahan Rp100 ribu.
“Kemudian dari Tangerang tersebut kita mengembangkan lagi asal usul uang tersebut. Dan kita mengembangkan di wilayah Jawa Barat daerah Kota Bandung,” kata Dian saat konferensi pers, Kamis (6/2/2025).
Disampaikan Dian, dari pengembangan tersebut, pihaknya menangkap para pelaku mulai dari pengedar, perantara atau pemasaran hingga pelaku utama yang membuat uang palsu tersebut inisial AM.
Untuk memproduksi uang palsu itu, AM menyewa sebuah kos-kosa di daerah Sepatan, Bandung Barat.
“Yang mana si pembuat ini mereka belajar dari temannya yang sekarang sudah menjadi proses hukum di Lapas di Jakarta,” katanya.
AM merupakan merupakan residivis yang mana pada tahun 2014 pernah dihukum dengan kasus yang serupa oleh Polda Metro Jaya. Namun, pada saat itu pelaku masih berperan sebagai perantara para pembeli uang palsu.
“Tapi kalau sekarang perannya sudah naik tingkat menjadi si pembuat langsung,” katanya.
Dalam pengungkapan kali ini Polda Banten menyita uang palsu total pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu senilai Rp186.550.000. Selain itu, pihaknya juga mengamankan uang palsu jenis dolar Amerika 1.034 lembar dan uang palsu real Brazil sebanyak 200 lembar.
Para tersangka disangkakan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 26 Jo Pasal 36 Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar,” katanya.
Penulis:WR

