Bawaslu RI Didesak Pecat Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) didesak agar memecat seluruh Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang. Ini buntut Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang.
Desakan itu muncul karena Bawaslu Kabupaten Serang dinilai gagal menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawas pemilihan. Dorongan itu salah satunya muncul dari masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Peduli Demokrasi Provinsi Banten yang disampaikan langsung ke kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2025).
Selain menyampaikan petisi, mereka juga turut menggelar aksi bisu di depan kantor Bawaslu sembari membentangkan spanduk bertuliskan ‘Bawaslu gagal awasi Pilkada Kabupaten Serang, pecat Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang’.
Perwakilan Koalisi Peduli Demokrasi yang juga Direktur Eksekutif Jaringan Rakyat Untuk Demokrasi dan Pemilu, Jhody Fauzi mengatakan, putusan MK Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berujung PSU di seluruh TPS tidak terlepas dari berbagai rentetan peristiwa dugaan pelanggaran sebelumnya. Dugaan-dugaan pelanggaran ini terjadi akibat gagalnya fungsi pengawasan Bawaslu di Pilkada Kabupaten Serang.
Tegas Jhody, jauh sebelum MK memutus perkara itu, berdasarkan data yang dirilis oleh Bawaslu Kabupaten Serang tertanggal 13 November tahun 2024, setidaknya terdapat 32 laporan dan temuan dugaan pelanggaran Pilkada Kabupaten Serang. Baik yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna maupun pasangan nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas.
Dalam catatan pelanggaran tersebut, kata dia, di dalamnya terdapat laporan terkait dugaan keterlibatan Mendes-PDT, Apdesi Kabupaten Serang, maupun deklarasi dukungan yang dilakukan oleh kades di Kecamatan Mancak. Tak hanya itu, tertanggal 25 November 2024 Bawaslu juga sempat melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang yang hendak membagikan politik uang di wilayah Kecamatan Carenang.
“Dari sekian banyak rentetan peristiwa pelanggaran yang ada, tak satu pun pelanggaran yang ditindak secara tegas oleh Bawaslu Kabupaten Serang. Bawaslu telah gagal menjalankan tugas dan fungsinya,” ujarnya.
Pihaknya menilai bahwa Mahkamah sejatinya hanya mempertegas bahwa telah terjadi pelanggaran di Pilkada Kabupaten Serang yang akhirnya memengaruhi kemurnian suara pemilih.
“Bawaslu Kabupaten Serang telah abai dan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga pengawas Pemilu. Jika mereka punya malu, sebaiknya mereka mengundurkan diri tanpa diminta,” tegasnya.
Jhody menilai apabila PSU dilaksanakan dan diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Serang yang sekarang masih menjabat berpotensi kembali memunculkan persoalan baru dikemudian hari.
“Tidak menutup kemungkinan hasil PSU tersebut akan di PSU kan kembali apabila tidak diawasi secara ketat dan intensif,” ungkapnya.
Dia berharap Bawaslu RI tidak menutup mata terhadap perilaku anak buahnya di bawah. Makanya menilai perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap perilaku penyelenggara di Kabupaten Serang.
Selain menjadi catatan kelam gelaran demokrasi di Kabupaten Serang, PSU tersebut juga akhirnya menimbulkan kerugian negara. Karena harus ada alokasi anggaran kembali yang cukup besar untuk pelaksanaan PSU.
“PSU membutuhkan biaya Rp 45 miliar, inikan anggaran seharusnya untuk alokasi lain. Tapi karena PSU harus dialihkan untuk PSU,” jelasnya.
Sekedar informasi, Adapun tuntutan Koalisi Peduli Demokrasi Provinsi Banten yakni, mendesak Bawaslu RI untuk memberhentikan seluruh jajaran Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, lakukan rekrutmen Panwascam dan PKD kembali karena tidak professional dalam menjalankan tugasnya selama gelaran Pilkada 2024 dan Bawaslu RI harus melakukan monitoring secara intensif serta mengambil alih fungsi pengawasan selama PSU dilaksanakan.
Penulis:NM

