News

Andra Soni Larang ASN Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran

Serang, – Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran 2025. Gubernur Banten Andra Soni mengatakan ASN di lingkungan Pemprov Banten mesti menggunakan kendaraan pribadi untuk mudik.

Mantan Ketua DPRD Banten itu mengaku bakal melakukan pengecekan apabila ada ASN yang tidak punya mobil atau motor pribadi. Namun, ia menyangsikan setingkat pejabat menengah dan tinggi tak punya kendaraan.

“Mobil dinas keperluannya untuk dinas (bukan mudik), harus dipergunakan untuk kedinasan,” kata Andra, Kamis (19/3/2025).

Menurutnya, kendaraan dinas bukan diperuntukan untuk kegiatan yang bersifat pribadi. Sehingga, Andra meminta kendaraan dinas pada periode libur Lebaran tetap berada di kantor masing-masing.

Apabila ada ASN yang tetap menggunakan Randis untuk mudik akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jadi saya mengimbau, memerintahkan kepada ASN untuk keperluan pribadi dalam hal urusan mudik mohon jangan menggunakan kendaraan dinas Provinsi Banten,” katanya.

Adapun untuk kendaraan dinas yang ditinggalkan ASN mudik, ia menginstruksikan agar keberadaannya dipastikan aman.

“Harus dipastikan kendaraan aman saat ditinggalkan,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Nana Supiana mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti arahan tersebut dengan membuat surat edaran.

“Nanti arahan Gubernur itu akan kita perkuat dengan surat edaran,” katanya.

Dijelakannya, larangan penggunaan kendaraan dinas untuk digunakan mudik lebaran tersebut telah sesuai dengan ketentuan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, UU Disiplin PNS Nomor 94 Tahun 2021 dan Kode Etik PNS.

Pada dasarnya, kata Nana, kendaraan dinas harus digunakan dan diperuntukan dalam menunjang kegiatan kedinasan.

“Itu memang diatur dalam UU ASN dan disiplin kepagawaian terkait dengan jabatan yang didalamnya kendaraan operasional dan kendaraan jabatan,” katanya.

Selain itu, Nana juga menegaskan untuk kendaraan dinas yang diperuntukan untuk opersional harus berada di kantor OPD selama libur dan cuti bersama Idul Fitri tahun 2025.

“Kalau statusnya kendaraan operasional itu harus di kantor, sedangkan untuk kendaraan dinas jabatan itu dikembalikan kepada pegang kendaraan agar diamankan dengan baik,” imbuhnya.

Nana juga mengungkapkan, saat ini Pemprov Banten sedang melakukan penataan aset di setiap masing-masing perangat daerah, termasuk kendaraan dinas.

“Kita sedang tata dengan masif dan secara berkala serta memastikan hak-hak tersebut sesuai dengan ketentuan,” katanya.

 

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *