Pelaku Mutilasi Kekasih di Serang Terancam Hukuman Mati
Serang, – Mulyana (23), pelaku pembunuhan disertai mutilasi kekasihnya, Siti Amalia (19) di Kabupaten Serang terancam hukuman mati.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, Mulyana bakal dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Karena memang hasil dari pemeriksaan ditemukan tersangka memang berencana untuk menghabisi nyawa korban,” kata Yudha saat konfernsi pers, Senin (21/4/2025).
Disampaikan Yudha, sebelum kejadian pembunuhan, pada 13 April 2025 pelaku menjemput korban di kediaman kakeknya di daerah Padarincang dengan alasan untuk bertemu penjual obat untuk menggugurkan kandungan di daerah Gunungsari, Kabupaten Serang. Namun, saat sampai di lokasi obat tersebut tidak ada.
“Sesampainya di lokasi terjadilah cekcok antara korban dengan tersangka,” katanya.
Saat terjadi cekcok, korban sempat memukul sehingga pelaku tersulut emosi dan menghabisi nyawa dengan mencekik leher korban dengan kerudung yang dipakai korban. Bahkan setelah pingsan, pelaku melilitkan kerudung itu ke leher dan menenggelamkan kepala korban hingga tewas.
“Di sini kita lihat bahwa niatan dari pelaku memang ingin menghabiskan nyawa korban. Ketika dia tidak berniat (membunuh) tentunya cekcok, kemudian dicekik, dia pasti meninggalkan lokasi,” katanya.
Setelah korban tewas, pelaku pulang ke rumah mengambil golok kemudian kembali lagi ke lokasi. Pelaku memotong kepala, tangan dan kaki korban, lalu memasukan bagian tubuh itu ke dalam karung beserta dompet, hanphone dan jam tangan korban kemudian dibuang ke sungai.
Sementara untuk sisa sisa bagian dari jenazah oleh pelaku dibelah bagian dada agar tak gas di dalam tubuh sehingga tidak akan timbul saat ditenggelamkan.
“Di sini tersangka, kemudian berusaha menyembunyikan atau menggunakan kayu besar, korban ditenggelamkan, selanjutnya korban tersangka kembali ke rumahnya,” katanya.
Atas rangkaian kejadian di atas, kata Yudha, sudah ada niatan pelaku untuk menghilangkan jejak-jejak perbuatan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku.
“Untuk Pasal yang kita tersangkakan yaitu Pasal 340 KUHP Pasal pembunuhan berencana,” katanya.
Penulis:WR

