Hukrim

Guru SD di Kota Serang Cabuli 5 Murid

SERANG – Pihak kepolisian telah menetapkan tersangka AJ (50) seorang guru Sekolah Dasar di Kota Serang dalam kasus pencabulan lima murid. Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya selama satu tahun yang lalu.

Perbuatan bejat AJ terungkap setelah salah satu muridnya mengalami kesakitan dibagian alat vitalnya dan menceritakan perbuatan gurunya kepada orang tuang. Setelah mendapat cerita anaknya orang tua korban langsung melapor ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang Kota.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka telah melakukan perbuatan bejat terhadap murid-muridnya selama satu tahun. Pelaku merupakan guru senior di sekolah dan telah mengajar selama 25 tahun.

“Dia sudah beristri memiliki anak bahkan dia sudah punya cucu,” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata, Jumat (28/2).

Dia mencabuli muridnya saat jam pelajaran berlangsung dengan lokasi yang berpindah-pindah tergantung situasi. Sementara baru lima korban yang terungkap diperkirakan masih ada murid lain yang menjadi korban aksi bekat sang guru.

“Sementara lima (dicabuli) di sekolah (saat) jam pelajaran. (Korban) dirayu dan ini sepontan aja namanya anak-anak masih kecil gampang, gak paham,” katanya.

AJ mengaku tidak sampai melakukan hubungan badan dengan murid-muridnya tersebut. Hanya, melecehkan korban dengan cara mencium pipi dan bibir korban setelah itu pelaku membuka celana korban lalu memasukan jari tanganya ke lubang vagina korban

“Kalau disetubuhi belum hanya jari saja. Korban rata-rata baru kelas 2 SD,” katanya.

Penulis :WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *