News

Andra Soni Umumkan Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Diperpanjang Sampai 31 Oktober 2025

Serang, – Gubernur Banten Andra Soni mengumumkan perpanjangan program pemutihan, denda dan pokok pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten hingga 31 Oktober 2025. Keputusan ini diambil menyusul tingginya antusiasme masyarakat serta banyaknya permintaan agar masa pemutihan diperpanjang.

Diketahui, program relaksasi pembayaran pajak yang dimulai pada 10 April 2025 sejatinya berakhir pada 30 Juni 2025 mendatang.

Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025, yang secara resmi memperpanjang program pemutihan hingga 31 Oktober 2025.

Hal itu disampaikan Andra saat meninjau pelayanan pajak di Samsat Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Kamis (26/6/2025).

Andra Soni mengatakan, menjelang berakhirnya masa pemutihan pajak kendaraan pada 30 Juni ini, ia mengaku menerima banyak saran, masukan, serta permohonan dari masyarakat agar program tersebut diperpanjang.

“Setelah kami kaji dan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang masih menantang, akhirnya kami memutuskan untuk memperpanjang masa pemutihan,” ujar Andra Soni.

Perpanjangan ini memungkinkan masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor di bawah tahun 2025 untuk hanya membayar pokok pajak tahun berjalan (2025) tanpa dikenakan denda maupun membayar tunggakan sebelumnya.

“Saya melihat semangat masyarakat untuk tertib pajak cukup tinggi. Banyak warga yang hanya butuh sedikit waktu tambahan untuk menyiapkan pembayaran, apalagi mereka yang bekerja sebagai pengemudi ojek atau di sektor informal,” katanya.

Ia juga meminta seluruh petugas di unit pelayanan pajak untuk memberikan pelayanan terbaik. Andra pun mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menunda kesempatan ini.

“Jangan menunggu sampai waktu habis kembali. Segera manfaatkan program ini agar kita semua bisa tertib administrasi dan mendukung pembangunan di Banten,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *