News

Tangis Pecah di ruang sidang, 3 Terdakwa Pembakaran Kandang Ayam Divonis 1 Tahun

Serang, – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang saat tiga terdakwa kasus perusakan dan pembakaran peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Desa Curuggong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, divonis bersalah oleh majelis hakim, Senin (30/6/2025).

Majelis Hakim yang diketuai Diah Astuti Miftafiatun mengatakan ketiga terdakwa Didi, Nasir, Usup secara bersama-sama terbukti bersalah sebagaimana Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana tentang pengeroyokan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Didi, Nasir, Usup dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata Diah saat membacakan putusan.

Pantauan di lokasi, ruang persidangan dipenuhi oleh keluarga dan tetangga para terdakwa. Suasana berubah haru ketika hakim membacakan putusan. Tangis histeris pun pecah, terutama dari pihak keluarga yang tidak kuasa menahan emosi usai mendengar para terdakwa dijatuhi hukuman penjara.

Bahkan, istri salah satu terdakwa jatuh terduduk di lantai sambil menangis dan memeluk suaminya, mengundang simpati para hadirin di ruang sidang.

Ada pula sebagian warga berteriak hukum hanya buat masyarakat kecil.

Kendati demikian, Diah menerangkan vonis tersebut lebih ringan dari penuntutan JPU yang dibacakan pada Jumat 11 April 2025 lalu. Dimana ketiganya dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan penjara.

Hal yang memberatkan para terdakwa melakukan penolakan proses hukum, perbuatan terdakwa dan kelompoknya menempatkan diri diatas hukum. Terdakwa menjadi penuntut, penghukum dan pengeksekusi. Mendeligiasi perjuangan aktivis lingkungan. Mencoreng citra aktifis pecinta lingkungan, dan bergeser dari memperjuangan lingkungan menjadi penhancur.

“Hal meringankan, terdakwa berterus terang, tidak mengelak dan berbelit belit, menyesali perbuatannya,” katanya.

Usai pembacaan putusan, terdakwa maupun JPU Kejati Banten belum menanggapi putusan majelis hakim dan mengaku masih pikir-pikir.

Untuk diketahui, selain tiga terdakwa masih ada sekitar 10 terdakwa lain yang masih proses persidangan dan belum divonis.

Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan bahwa pada hari Minggu, 24 November 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, ketiga terdakwa bersama massa melakukan aksi unjuk rasa di lokasi PT Sinar Ternak Sejahtera yang beralamat di Jalan Raya Palka, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Aksi tersebut dipicu oleh ajakan seorang pria bernama Cecep Juarsa (berkas terpisah), yang menyuruh massa melakukan tindakan anarkis dengan memerintahkan pendemo untuk membakar kandang ayam dan merobohkan pagarnya.

Atas seruan tersebut, massa kemudian melakukan perusakan dan pembakaran secara besar-besaran terhadap fasilitas milik perusahaan PT Sinar Ternak Sejahtera

Terdakwa Usup disebut merobek terpal kandang ayam, merusak tempat makan-minum ayam, dan merobohkan pagar. Terdakwa Didi turut merobek terpal kandang, menghancurkan pakan, serta memutus saluran air kandang.

Sementara itu, Nasir membeli bensin atas perintah Cecep Juarsa, dan juga terlibat dalam perusakan pagar dan fasilitas lainnya.

Akibat perbuatan para terdakwa, tiga kandang ayam hangus terbakar, panel monitor, panel pagar rusak, mess karyawan dan manajer terbakar.

Kemudian, sumur, gudang obat, kantor staf, pos security rusak milik PT STS rusak berat. Serta Ayam siap panen habis terbakar, tangki solar dan pakan ternak ludes terbakar.

Akibat berbuatan ketiga terdakwa dan beberapa warga lainnya, PT STS mengalami kerugian yang ditimbulkan dalam insiden ini diperkirakan mencapai Rp11.937.952.468.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *