Korupsi Proyek JUT Kementerian Pertanian, Bendahara Desa di Baros Kembali Jadi Tersangka
Serang, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang kembali mengungkap kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten yang berasal dari tahun anggaran 2022.
Kali ini, penyidik menetapkan Asep Mulyana alias AM, yang menjabat sebagai Bendahara Desa Sindamukti, sebagai tersangka. Akibat perbuatan Asep negara rugi sebesar Rp100 juta.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Serang, Guntoro Janjang Saptodie, mengatakan bahwa Asep diduga merekayasa pelaksanaan kegiatan dan menyalahgunakan dana aspirasi dari seorang anggota DPR RI.
“Tersangka menunjuk seorang koordinator kegiatan, yakni saudara D (saksi). Uang tersebut dicairkan melalui Kelompok Tani Harapan Jaya,” kata Guntoro kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).
Ironisnya, kata Guntoro, proyek pembangunan JUT tersebut justru dibangun menggunakan dana desa, bukan dana aspirasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pertanian sebagaimana mestinya.
“Memang jalan JUT itu ada, tapi pembangunannya tidak menggunakan dana aspirasi seperti yang dilaporkan, melainkan dana desa,” katanya.
Dari hasil penyedikan, Asep disebut menguasai hampir seluruh dana yang dicairkan untuk kepentingan pribadinya.
“Setelah dana cair secara tunai, sekitar Rp99 juta dikuasai tersangka, dan hanya Rp1 juta yang diserahkan kepada saksi D,” katanya.
Akibat perbuatannya, Asep dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 Jo Pasal 18, atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama.
Penulis:WR

