HeadlineHukrimNews

Lecehkan Murid di Ruangan Sekolah, Satu Guru SMAN 4 Kota Serang Ditetapkan Tersangka

Serang, – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota menetapkan satu orang guru inisial HD sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap siswi SMAN 4 Kota Serang.

“Sudah ditetapkan tersangka hari Jumat (25/7/2025) kemarin,” kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali saat dikonfirmasi, Senin (28/7/2025).

Sebelum menetapkan HD sebagai tersangka, penyidik sebelumnya melakukan gelar perkara terhadap kasus itu pada Selasa 22 Juli 2025. Hasil gelar perkara, penyidik sepakat untuk menaikan status perkara tersebut ke tahap penyidikan. Kini HD resmi sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“(Tersangka HD) ditahan hari ini,” katanya.

Disampaikan Febby, berdasarkan hasil pemeriksaan, kekerasan seksual yang dilakukan HD terhadap siswinya inisial SL (19) di dalam ruangan olahraga pada sekitar bulan Agustus 2024 lalu. Namun, perbuatan tersebut mengarah ke pencabulan dan belum peraetubuhan.

“Tidak sampai disetubuhi oleh pelaku. Untuk kronologis jelasnya nanti kita rilis,” katanya.

Kendati dikabarkan, korban dan pelaku lebih satu yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual di SMAN 4 Kota Serang. Namun, Febby menegaskan baru satu orang yang membuat laporan ke polisi.

“Korban baru diketahui satu orang,” katanya.

Kasus ini mencuat setelah akun Instagram @savesmanfourkotser mengunggah dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah. Tak hanya itu, unggahan juga menyebut adanya dugaan pungutan liar, intoleransi, dan intimidasi yang terjadi berulang tanpa tindakan tegas dari pihak sekolah.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *