Advertorial

Warga Banten Kini Bisa Cicil Pembayaran Pajak Kendaraan

Serang, — Pemerintah Provinsi Banten meluncurkan program Tabungan Pajak yang memungkinkan masyarakat mencicil pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Bank Banten. Program ini disebut dapat membantu warga yang kesulitan membayar pajak kendaraan secara sekaligus saat jatuh tempo.

“Program ini dibuat untuk meringankan beban masyarakat. Melalui tabungan pajak, warga bisa mencicil pajak kendaraannya setiap bulan,” kata Plt Kepala Bapenda Banten, Rita Prameswari, Selasa (29/7/2025).

Dalam skema ini, masyarakat tidak perlu menyetor saldo awal. Setoran pertama langsung dihitung sebagai cicilan, dan sistem secara otomatis membagi total pajak sesuai masa cicilan (tenor) hingga jatuh tempo. Satu bulan sebelum jatuh tempo, sistem akan mendebet seluruh jumlah pajak dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

“Contohnya, kalau pajak jatuh tempo bulan Desember dan warga mulai menabung sejak Juli, maka akan dicicil enam kali. SKPD akan keluar secara otomatis saat auto-debet dilakukan,” katanya.

Namun, yang perlu dicatat, kata dia, dana yang sudah disetor dalam Tabungan Pajak tidak bisa ditarik kembali karena sistem menahannya sebagai komitmen membayar pajak.

“Ini bukan tabungan biasa. Dananya dikunci sampai waktunya auto debet untuk bayar pajak,” katanya.

Namun, program ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan atau daftar ulang kendaraan, bukan untuk pajak lima tahunan atau mutasi. Selain itu, kendaraan yang digunakan harus atas nama pribadi dan bebas tunggakan.

“Syaratnya adalah KTP, STNK, dan BPKB atas nama sendiri serta tidak ada tunggakan pajak. Ini hanya untuk daftar ulang tahunan,” katanya.

Program tabungan pajak ini hanya tersedia di Bank Banten, yang merupakan pemegang Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Banten. Seluruh unit Samsat di Banten sudah dilengkapi sistem untuk mendukung program tersebut.

“Tidak tersedia di bank lain. Hanya Bank Banten yang bisa melayani. Samsat di seluruh Banten juga sudah siap,” katanya.(ADV)

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *