News

Pemkot Serang Bakal Rebut 8 Pulau di Teluk Banten Dari Pemkab

Serang, – Pemerintah Kota Serang tengah mengupayakan dua langkah strategis, mempertegas status Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten, dan mengambil alih delapan pulau di Teluk Banten yang saat ini masuk wilayah Kabupaten Serang.

Wali Kota Serang Budi Rustandi mengungkapkan, pihaknya telah mengirim surat resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta penegasan bahwa ibu kota Provinsi Banten berkedudukan di Kota Serang, bukan hanya kata “Serang” sebagaimana tertulis di Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000.

“Iya, sudah berkirim surat ke Kemendagri khusus Otoritas Daerah. Itu pertama terkait pasal ibu kota,” kata Budi, Senin (11/8/2025).

 

Budi menjelaskan, Kota Serang lahir tujuh tahun setelah Provinsi Banten berdiri, sehingga penamaan di undang-undang terkesan belum tegas. Bersamaan dengan itu, Pemkot Serang juga berusaha menyesuaikan wilayahnya sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007, termasuk memasukkan delapan pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lima, Pulau Semut, Pulau Pamujan, Pulau Kubur, Pulau Pisang, Pulau Beberan, dan Pulau Kaserangan.

“Kita perjuangkan pengembalian Pulau Kaserangan, Pulau Pamujan, karena Kota Serang tidak punya laut,” katanya.

Menurutnya, potensi pariwisata kedelapan pulau di Teluk Banten ini sangat besar, terlebih lokasinya strategis dan terhubung dengan ikon kota seperti Masjid Agung Banten. Pemkot pun intens berkoordinasi dengan Gubernur dan Sekda Banten untuk mematangkan rencana pengelolaan.

“Nantinya akan kita kembangkan jadi kawasan wisata untuk meningkatkan PAD,” katanya.

Wakil Ketua II DPRD Kota Serang, Muhammad Farhan Azis menilai, jika Pemkab Serang tak memiliki rencana jelas, mempertahankan pulau-pulau itu hanya akan menghambat pengembangan yang sudah dirancang Pemkot Serang.

“Sayang sekali kalau dibiarkan nganggur. Lokasinya sangat potensial,” katanya.

Ia memastikan DPRD Kota Serang akan segera memanggil dinas dan instansi terkait untuk membahas solusi. Menurutnya, yang terpenting adalah pengelolaan profesional demi peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar mempertahankan status kepemilikan.

“Jangan rebutan hanya karena soal status, tapi kosong perencanaan,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *