HeadlineNews

1 Mahasiswa Ditetapkan Tersangka Pembakaran Pos Polisi Ciceri

Serang, – Satu orang mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran dan pengerusakan pos polisi saat aksi demonstrasi di Lampu Merah Ciceri, Kota Serang, Banten pada Sabtu (30/8/2025) kemarin.

“(Apakah sudah ada yang tersangka pembakaran pos polisi?) Ya, kita minta dukungan. Kita tidak akan tolerir bagi yang melakukan pelanggaran tindak pidana,” kata Kapolda Banten Brigjen Pol Hengki usai rapat Forkopimda di Mapolda Banten, Senin (1/9/2025).

 

Namun, kata dia, dari 15 orang yang sempat diamankan saat peristwa demonstrasi yang berujung pembakaran pos polisi lalu lintas Ciceri tersebut, 14 orang, diantaranya mahasiswa dan pelajar sudah dipulangkan kepada orang tuanya.

“Kita panggil orang tuanya, dan mereka mengucapkan terima kasih. Karena memang banyak yang ikut aksi itu masih pelajar, bahkan ada yang kelas 1 SMA dan SMP,” katanya.

 

Meski begitu, kata dia, pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyelidikan masih berjalan terhadap orang-orang yang melakukan tindak pidana pembakaran saat demonstrasi tersebut. Termasuk aktor intelektual atau provokator dibalik penyerangan pos polisi.

“Kita masih pelajari ya (aktor intelektual). Karena kalau unjuk rasa itu kan dia awal mulanya damai,” katanya.

Hengki menekankan pentingnya pengawasan keluarga agar pelajar tidak terlibat aksi berisiko. Ia mengungkapkan sejumlah pelajar ikut aksi karena pengaruh media sosial dan rasa takut tertinggal pergaulan atau FOMO.

“Makanya peran orang tua sangat penting. Polisi, TNI, dan pemerintah daerah menjalankan tugas sesuai undang-undang. Tapi pengawasan yang paling kuat adalah dari orang tua. Cek handphone anak-anaknya, awasi pergaulannya,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *