HukrimNews

JPU Dorong Pasal 98 KUHP, 2 Terdakwa Penggelapan Rugikan Korban Rp6,6 M

 

Serang, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendorong penerapan Pasal 98 KUHP terhadap dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, agar korban dapat langsung menuntut ganti kerugian dalam persidangan pidana tanpa perlu mengajukan gugatan perdata terpisah. Kedua terdakwa tersebut yaitu Antonius dan Puji Wahyono.

Terdakwa Antonius merupakan mantan Ketua Serikat Pekerja PT Asahimas Chemical yang diduga telah menggelapkan dana iuran serikat pekerja senilai lebih dari Rp2,1 miliar selama periode 2017 hingga 2021.

Dari keterangan saksi-saksi dipersidangan Antonius selaku orang yang memiliki kewenangan mengelola keuangan, diduga telah mempergunakan dana yang seharusnya untuk kepentingan organisasi, tidak dapat mempertanggungjawabkannya.

Audit internal menyimpulkan adanya pelanggaran administrasi dan penggelapan dana melalui rekening resmi serikat pekerja di Bank BNI. Dana iuran yang seharusnya dibagi untuk operasional PUK, DPC, DPD, hingga DPP, tidak seluruhnya disalurkan sesuai ketentuan.

Atas perbuatannya, terdakwa Antonius dijerat Pasal 374 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut.

Sementara itu, Puji Wahyono merupakan seorang pengusaha yang didakwa melakukan penipuan bermodus investasi modal kerja dengan total kerugian korban mencapai Rp4,5 miliar.

Dalam dakwaan, kasus ini berawal pada 19 September 2024 ketika Puji menawarkan investasi kepada seorang pengusaha bernisial MC, dan menjanjikan keuntungan 15 persen dalam tempo dua bulan untuk usaha packaging mesin industri.

Untuk meyakinkan korban, dibuatlah surat kesepakatan pinjaman modal kerja. MC kemudian mentransfer uang tahap pertama senilai Rp2,2 miliar ke rekening perusahaan milik Puji. Tidak lama berselang, pada 13 Oktober 2024, Puji kembali meminta modal kedua sebesar Rp2,3 miliar yang juga ditransfer dalam dua kali pembayaran.

Namun saat ditagih, Puji hanya menyerahkan satu lembar cek senilai Rp2 miliar yang ternyata tidak bisa dicairkan karena saldo kosong. Bahkan, untuk mengelabui korban, Puji mengirimkan surat dan bukti transfer palsu seolah-olah berasal dari PT Haka Stevedore.

Belakangan, saat didesak, Puji mengaku surat dan bukti transfer itu hanyalah rekayasa. Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp4,5 miliar dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Banten.

 

JPU Kejati Banten Pujiyati mengatakan jika pihaknya telah membantu para korban untuk mengajukan ganti rugi kepada para terdakwa melalui Majelis Hakim, sebagaimana Pasal 98 KUHP.

Pasal tersebut menjadi dasar hukum bagi korban untuk mengajukan gugatan ganti kerugian secara bersamaan dalam perkara pidana yang sedang diperiksa di Pengadilan.

“Para korban sudah mengajukannya pada saat persidangan,” katanya saat ditemui usai persidangan, Selasa (23/9/2025).

Namun, Puji menerangkan Majelis Hakim menolak permintaan tersebut. Para korban kemudian diperintahkan Majelis Hakim untuk mengajukan gugatan perdata di luar persidangan yang saat ini digelar.

“Hakim menyarankan para korban untuk mengajukan gugatan perdata,” terangnya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *