Polisi Tangkap Remaja Bersenjata Tajam di Anyer, Korban Alami Luka Serius
CILEGON – Unit Reskrim Polsek Anyer, Polres Cilegon Polda Banten, mengamankan seorang pelajar berinisial ASA (16) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pedang setelah terlibat tawuran antar kelompok pelajar di wilayah Anyer.
Kapolsek Anyer IPTU Iwan Sofiyan menjelaskan, aksi tawuran itu bermula dari tantangan di media sosial Instagram, antara dua kelompok pelajar di wilayah hukum Polsek Anyer. Kedua kelompok sepakat bertemu pada Sabtu (11/8/2025) malam di Kampung Kamurang, Desa Grogol Indah, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.
“Dalam kejadian itu, pelaku ASA bersama dua rekannya membawa pedang sepanjang 60 cm dan menyerang korban RPI (18) hingga terjatuh dan mengalami luka di wajah serta kaki,” ujar IPTU Iwan, Kamis (16/10/2025).

Setelah kejadian viral di media sosial, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Kampung Warung, Desa Cikoneng, pada Minggu (12/10/2025) malam.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pedang besi 60 cm, baju pelaku, sepeda motor PCX putih, dua ponsel, dan bukti percakapan WhatsApp.
Pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
IPTU Iwan juga mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dalam tawuran atau kegiatan berisiko lainnya.
“Pastikan anak-anak sudah berada di rumah pukul 20.00 malam untuk menghindari menjadi korban atau pelaku kejahatan,” tutupnya.

