Forum Honorer Kota Serang Kritik Kebijakan PPPK Paruh Waktu: “Ini Bukan Reformasi, Tapi Eksploitasi”
SERANG- Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Serang pada Kamis, 23 Oktober 2025, yang semestinya menjadi momen bahagia bagi ribuan tenaga honorer, justru diwarnai keprihatinan. Forum Honorer Kota Serang menilai kebijakan PPPK Paruh Waktu yang diterapkan pemerintah melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 116 Tahun 2025 tidak hanya diskriminatif, tapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Forum Honorer Kota Serang, Achmad Herwandi, mengatakan pelantikan ini memang menjadi kabar baik setelah perjuangan panjang para tenaga honorer. Namun, di balik rasa syukur itu, tersimpan kegelisahan atas substansi kebijakan yang dianggap tidak adil dan berpotensi menurunkan martabat aparatur negara.
“Kami bersyukur, tapi kami juga tidak bisa diam. Banyak rekan kami dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu dengan upah jauh di bawah Upah Minimum Provinsi, bahkan hanya Rp500 ribu per bulan. Itu bukan penghargaan atas pengabdian, tapi bentuk pelecehan terhadap martabat pekerja dan aparatur negara,” ujar Herwandi dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 Oktober 2025.
Menurut Forum Honorer, kebijakan PPPK Paruh Waktu tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, disebutkan bahwa ASN hanya terdiri dari dua kategori: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tidak ada ketentuan tentang status “Paruh Waktu” dalam struktur tersebut.
Selain itu, kebijakan tersebut dianggap bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, yang telah diubah melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Dalam regulasi itu ditegaskan, PPPK berhak atas gaji dan tunjangan sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawabnya.
“Jika status paruh waktu ini digunakan untuk memangkas hak dan penghasilan ASN tanpa dasar hukum, maka itu jelas bentuk diskriminasi dan pelanggaran konstitusi,” kata Herwandi.
Forum Honorer Kota Serang mendesak pemerintah pusat untuk mencabut Keputusan Menpan RB Nomor 116 Tahun 2025 dan meninjau ulang konsep PPPK Paruh Waktu. Mereka juga meminta agar pada tahun 2026 seluruh tenaga PPPK Paruh Waktu ditetapkan menjadi PPPK Penuh Waktu, sesuai amanat Undang-Undang ASN.
Selain pembatalan kebijakan, forum juga mendorong pemerintah daerah agar lebih proaktif memperjuangkan aspirasi para honorer. “Kami tidak menolak reformasi birokrasi, kami mendukung efisiensi. Tapi reformasi tidak boleh dijadikan alasan untuk menindas,” tegas Herwandi.
Forum Honorer juga menyoroti dampak sosial yang muncul. Banyak tenaga honorer menganggap pengangkatan menjadi PPPK sebagai jalan menuju kesejahteraan, namun kenyataannya justru terjebak dalam sistem kerja paruh waktu dengan honor minim.
Untuk itu, forum meminta pemerintah pusat menambah Dana Alokasi Umum (DAU) bagi daerah agar transisi ke PPPK penuh waktu tidak membebani fiskal daerah.
“Negara yang beradab adalah negara yang menghargai pengabdian, bukan yang menindasnya dengan dalih efisiensi birokrasi,” tutup Herwandi.
Editor :GBK

