HeadlineHukrimNews

Korupsi Proyek Pelabuhan Milik BUMD Serang, Pengusaha Jadi Tersangka

Serang, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Serang Berkah Mandiri (SBM) dalam perjanjian kerja sama dengan PT Inter Trias Abadi Indonesia (ITAI) proyek sewa lahan untuk tempat sandar kapal yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih.

Dalam kasus ini, Kejari Serang menetapkan Direktur PT ITAI I.G.N Cakrabirawa jadi tersangka, dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan). Kelas IIB Serang. Sementara, Dirut PT SBM Isbandi sudah ditetapkan tersangka dan ditahan lebih dulu di kasus korupsi pengelolaan keuangan PT SBM.

Plt Kasi Intel Kejari Serang Merryon Hariputra mengatakan jika kasus ini bermula dari kerja sama antara PT ITAI dan PT SBM pada November 2019. Dalam perjanjian itu, PT SBM menyewa lahan seluas 40.000 meter persegi milik PT ITAI dengan nilai sewa sebesar Rp800 juta untuk jangka waktu dua tahun.

“PT SBM juga diwajibkan mengurus seluruh perizinan yang berkaitan dengan kegiatan pelabuhan, termasuk izin TUKS, Stockfile, dan KSOP, serta menanggung pembayaran pajak, PBB perairan, dan royalti sebesar Rp5 juta per kapal yang bersandar,” katanya saat konferensi pers, Kamis (30/10/2025).

Namun, Merryon menjelaskan memasuki awal tahun 2023, PT ITAI menilai kerja sama tersebut tidak menghasilkan keuntungan yang diharapkan, sehingga pihak perusahaan mengajukan kenaikan nilai sewa melalui surat teguran resmi kepada PT SBM.

“Pada 8 Agustus 2023, kedua belah pihak menyepakati pembatalan kerjasama melalui surat kesepakatan,” katanya.

Merryon menerangkan sebagai konsekuensi pembatalan tersebut, PT ITAI mengembalikan dana kepada PT SBM senilai Rp1,35 miliar dalam dua tahap yaitu 9 Agustus 2023 Transfer sebesar Rp1,075 miliar ke rekening PT SBM, dan 18 Oktober 2023 sebesar Rp275 juta ke rekening yang sama.

“Atas pengembalian itu, pada 10 Agustus 2023, Isbandi, selaku Direktur PT SBM, menarik uang tunai sebesar Rp900 juta dari rekening perusahaan dan menyerahkannya langsung kepada I.G.N Cakrabirawa selaku Direktur PT ITAI, di area parkir Mall of Serang,” katanya.

Selain itu, Dia menerangkan pada 18 Oktober 2023, Isbandi kembali menarik uang tunai sebesar Rp200 juta. Dari jumlah itu Rp161.543.685 diserahkan kepada Cakrabirawa di mushola kantor PT ITAI di KEM Tower, Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Terdapat kerugian negara pengelolaan keuangan PT SBM dari tahun 2019 sampai 2025 sebesar Rp5,8 miliar. Dalam kerugian negara kasus ini terdapat transaksi pengeluaran tak wajar Rp1.061.543.685,” katanya.

Saat ini, penyidik tengah mendalami alasan Isbandi kembali menyerahkan uang pengembalian dari PT ITAI ke PT SBM ke I.G.N Cakrabirawa sebesar Rp1 miliar lebih secara tunai.

“Nah itu kami masih dalami siapa yang berperan,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *