HeadlineHukrimNews

6 Wanita Dijual Secara Online Dijanjikan Gaji Rp9 Juta Setelah Layani 210 Pria

 

Serang, – Enam wanita di Kota Cilegon, Banten menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah dijual secara online kepada pria hidung belang.

Mereka dijual oleh oleh seorang wanita bernama Lisnawati, wanita asal Bogor dan lima orang pria yakni Aldi Ramadhan, Alfian Maulan, Muhammad Iqbal, Muhammad Rafli Setiawan, dan Tubagus Rangga Sanjaya menjadi joki.

Para korban ditarget melayani 210 pelanggan dengan mendapat bayaran Rp9 juta selama sebulan.

Keenam terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (30/10/2025) secara tertutup. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, serta Pasal 296 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten Nia Yuniawati, Nia menyebut Lisnawati melakukan perekrutan dan penampungan sejumlah perempuan untuk dieksploitasi secara seksual di Hotel Kalyana Mitta, Jalan Raya Cilegon Drangong, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

“Pada hari Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa Lisnawati yang bekerja sebagai pekerja seks komersial mengajak saksi Windi alias Wiwin, Ismah Apriliyanti, Rina Karlina, Nafajatun Faika, Tati Nurjanah, dan Nur Fadila untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial dengan iming-iming gaji Rp9 juta per bulan,” kata Nia di hadapan majelis hakim.

Selain itu, terdakwa juga menjanjikan uang makan Rp100 ribu per hari. Untuk alat kontrasepsi, tisu, pelumas, dan biaya kamar hotel ditanggung oleh terdakwa.

Lebih lanjut kata Nia, Lisnawati juga menyuruh lima pria masing-masing Aldi Ramadhan, Alfian Maulan, Muhammad Iqbal, Muhammad Rafli Setiawan, dan Tubagus Rangga Sanjaya menjadi joki.

Kelimanya juga didakwa dengan berkas tepisah, mereka bertugas mencari pelanggan melalui aplikasi MiChat dengan upah Rp50 ribu per tamu.

“Tarif layanan kepada pelanggan berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp500 ribu,” katanya.

Untuk diketahui, kasus ini terungkap setelah anggota Ditreskrimum Polda Banten mendapat informasi terkait dugaan praktik perdagangan orang di hotel tersebut. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan terdakwa bersama para joki.

Dari lokasi ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya beberapa ponsel, kunci kamar, pelumas, serta belasan kondom berbagai merek.

David Sitorus kemudian menunda sidang hingga pekan depan dilanjut dengan agenda pemeriksaan saksi.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *