PT Pancapuri Tegaskan HGB Sah Sejak 1998, Bantah Klaim Kepemilikan Ismatullah
Serang, – PT Pancapuri menegaskan kepemilikan sah atas lahan yang disengketakan dengan Ismatullah, mantan anggota DPRD Kota Cilegon. Perusahaan menyebut lahan tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 108 yang terbit sejak 1998.
Kuasa hukum PT Pancapuri, Luis Ali Suci, mengatakan gugatan yang diajukan Ismatullah bukan gugatan kepemilikan tanah, melainkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
“Ini bukan sengketa kepemilikan. Klien kami memiliki HGB yang sah sejak 1998. Gugatan penggugat terkait somasi dan laporan polisi,” kata Luis, Kamis (8/1/2026).
Menurut Luis, persoalan bermula saat di atas lahan milik PT Pancapuri berdiri bangunan yang diduga dibangun oleh Ismatullah sejak 2018. PT Pancapuri kemudian melayangkan somasi pada Oktober 2024, namun tidak mendapat respons.
Karena somasi tidak ditanggapi, PT Pancapuri melaporkan dugaan penyerobotan lahan ke kepolisian pada 19 Juni 2025. Laporan tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan di Polda Banten.
“Setelah laporan dibuat, penggugat justru mengajukan gugatan PMH,” ujarnya.
Luis menyebut gugatan tersebut didasarkan pada Akta Jual Beli (AJB) yang terbit pada 11 November 2024 atau setelah somasi dilayangkan.
“Somasi Oktober 2024, AJB baru muncul November 2024,” katanya.
Namun, AJB itu kemudian dibatalkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setelah dilakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hasilnya, tanah tersebut tercatat atas nama PT Pancapuri.
Selain itu, penjual dalam AJB juga mengaku tidak pernah menjual maupun memiliki tanah tersebut.
Atas temuan itu, PT Pancapuri membuat laporan polisi kedua pada September 2025 terkait dugaan pemalsuan dokumen. Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Ismatullah.
Kuasa hukum PT Pancapuri lainnya, Albert Butar-butar, menegaskan secara hukum AJB tidak dapat mengalahkan sertifikat HGB yang diterbitkan negara.
“Secara hukum, AJB tidak bisa mengalahkan HGB yang sah dan diterbitkan negara,” ujar Albert.
Ia menyebut luas lahan sengketa sekitar 2.800 hingga 2.900 meter persegi dengan nilai lebih dari Rp10 miliar berdasarkan NJOP. Namun nilai transaksi dalam AJB hanya sekitar Rp150 juta.
“Angka itu tidak wajar untuk harga tanah di tahun 2024,” katanya.
Terkait kerugian, penggugat mengklaim kerugian Rp500 juta per tahun. PT Pancapuri juga menyatakan mengalami kerugian serupa karena tidak dapat memanfaatkan lahan akibat adanya bangunan di atas tanah tersebut.
Perkara ini masih berproses dan akan memasuki tahap pembuktian di persidangan.
Penulis:WR

