News

BPN Cilegon Janjikan Sertifikasi Gratis Untuk Tanah Wakaf

CILEGON — Sebanyak 156 bidang tanah wakaf di Kota Cilegon tercatat belum mengantongi sertifikat resmi. Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon menargetkan 56 bidang tanah wakaf dapat disertifikasi sepanjang 2026.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon Osman Affan mengatakan, percepatan sertifikasi dilakukan melalui kolaborasi dengan Kementerian Agama (Kemenag). Kerja sama itu difokuskan pada pengumpulan dan verifikasi dokumen tanah wakaf.

“Kami membangun kolaborasi dengan Kementerian Agama. Di sana juga sudah dibentuk Forum Nazir untuk membantu proses pemberkasan,” ujar Osman, Jumat, 30 Januari 2026.

Menurut Osman, seluruh berkas dari delapan kecamatan di Kota Cilegon akan dikoordinasikan melalui satu pintu di Kemenag. Setelah dinyatakan lengkap, tim percepatan BPN akan melakukan pemeriksaan lapangan.

BPN Kota Cilegon juga telah membentuk panitia pemeriksa khusus melalui surat keputusan untuk memastikan seluruh aspek administrasi terpenuhi sebelum sertifikat diterbitkan.

Osman menegaskan, seluruh proses pengukuran dan pemeriksaan di BPN tidak dipungut biaya.

“Untuk pengukuran dan panitia pemeriksaan di BPN itu nol rupiah,” kata dia.

Para nazir hanya diminta menyiapkan dokumen pokok, seperti akta ikrar wakaf dan kelengkapan administrasi lainnya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), terdapat 156 bidang tanah wakaf di Cilegon yang belum bersertifikat. Luas lahan bervariasi, mulai dari sekitar 100 meter persegi hingga mencapai ribuan meter persegi.

Saat ini, BPN masih menelusuri berbagai kendala di lapangan. Sebagian tanah wakaf diduga belum memiliki akta wakaf atau dokumen pendukung yang memadai.

“Kami akan melakukan klasterisasi persoalan. Jika berkasnya lengkap, langsung kami proses,” ujar Osman.

Editor :GBK

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *