Hukrim

Polisi Belum Berhasil Tangkap 4 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Lebak

SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten belum berhasil menangkap empat bos pemilik lubang tambang emas ilegal atau Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Aktivitas penambang emas ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dinilai menjadi biang kerok bencana banjir bandang dan longsor di Lebak.

Empat tersangka tersebut berinisial JA, EN SU dan TO masih diburu pihak kepolisian. Tersangka EN dan SU memiliki lubang dan pengolahan emas di Kampung Cikomara, Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebak Gedong.

Kemudian tersangka JA memiliki pengolahan emas di Kampung Hamberang, Desa Luhur jaya Kecamatan Cipanas, Lebak. Selanjutnya tersangka TO memiliki pengolahan emas di Kampung Tajur, Desa Mekarsari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.

“Belum, belum (tertangkap) masih lidik,” kata Dir Krimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin saat dikonfirmasi, Selasa (10/3).

Mereka melarikan diri setelah Presiden Joko Widodo meminta pihak kepolisian menindak para penambang emas ilegal atau gurandil di TNGHS saat meninjau dampak bencana banjir bandang dan longsor di Kabupaten Lebak yang mengakibatkan ribuan bangunan permukiman warga serta fasilitas lainnya rusak.

Bencana awal tahun itu pun menelan belasan korban jiwa.”Tersangka pun masih sana (belum bertambah),” tuturnya.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ada sebanyak 391 lubang tambang ditemukan di gunung Halimun Salak dan ada sebanyak 1.089 pondok yang menjadi tempat para gurandil.

Penulis :WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *