HeadlineNews

Mantan Anggota DPRD Kota Serang Didakwa Penipuan Jual Beli Tanah Rp1,4 Miliar

Serang, – Mantan anggota DPRD Kota Serang periode 2014–2019, Wahyu Papat Juni Raomadonia, didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dalam kasus jual beli tanah yang merugikan korban hingga Rp1,4 miliar.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (5/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Syahrul, menyebut Papat melakukan perbuatan tersebut bersama suaminya, Zahlidar Subroto.

Dakwaan tersebut dibacakan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hendro Wicaksono.

Selain pernah menjadi anggota DPRD Kota Serang, Papat juga diketahui sempat menjabat Ketua DPC PKB Kota Serang.

Jaksa menjelaskan, perkara ini bermula pada 2 Juli 2020 ketika kedua terdakwa mendatangi korban Erwin Syafruddin di Showroom Syammary Mobilindo, Komplek Korem Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang. Saat itu, terdakwa menawarkan tiga bidang tanah seluas 1.560 meter persegi di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

“Awalnya saksi Erwin Syafruddin didatangi terdakwa Zahlidar Subroto bersama terdakwa Wahyu Papat Juni Raomadonia yang menawarkan tiga bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00102 atas nama Wahyu Papat Juni Raomadonia,” kata jaksa Syahrul saat membacakan dakwaan.

Korban sempat menanyakan status tanah tersebut. Namun kedua terdakwa meyakinkan bahwa lahan tersebut aman dan tidak dalam sengketa.

“Ketika saksi menanyakan apakah tanah tersebut aman dan tidak ada permasalahan, para terdakwa menjawab tanah tersebut aman dan tidak ada sengketa serta jika ada masalah mereka siap bertanggung jawab,” ujarnya.

Korban kemudian bersama para terdakwa mendatangi Bank BJB untuk menebus sertifikat tanah yang saat itu sedang diagunkan. Penebusan sertifikat dilakukan dengan pembayaran sekitar Rp700 juta, lalu korban kembali menyerahkan uang Rp100 juta kepada para terdakwa.

Beberapa hari kemudian, terdakwa kembali menawarkan tanah seluas 300 meter persegi di samping lahan tersebut dengan harga Rp150 juta, yang dituangkan dalam kwitansi yang ditandatangani oleh Zahlidar Subroto.

“Tak berhenti di situ, terdakwa juga menawarkan lagi tanah seluas 400 meter persegi di depan lahan milik korban dengan harga Rp200 juta, dengan janji akan mengurus dokumen kepemilikannya,” katanya.

Namun saat korban mengurus proses balik nama melalui notaris, diketahui sebagian tanah sekitar 200 meter persegi ternyata telah lebih dahulu dijual kepada pihak lain dan telah berpindah tangan beberapa kali.

“Dalam proses balik nama tidak bisa dilakukan karena sebagian tanah sekitar 200 meter persegi sebelumnya telah dijual kepada pihak lain,” kata jaksa.

Selain itu, korban juga tidak pernah mendapatkan kejelasan terkait dokumen kepemilikan tanah 400 meter persegi yang dijanjikan para terdakwa.

“Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp1,4 miliar,” katanya.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa Zahlidar Subroto sebelumnya pernah terjerat kasus serupa.

Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau dakwaan alternatif Pasal 486 UU yang sama terkait penggelapan.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *