Eks Pimpinan BTN BSD di Sidang: Saya Korban, Bukan Pelaku
Serang, – Mantan Kepala Cabang Bank Tabungan Negara (BTN) Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan dari tuntutan 11 tahun penjara dan uang pengganti Rp9,7 miliar.
Dalam pembelaannya di persidangan, terdakwa menegaskan dirinya tidak terlibat dalam kasus kredit fiktif yang menyeret namanya. Ia menyebut perbuatan tersebut dilakukan oleh bawahannya, Mohamad Ridwan selaku Junior Kredit Program.
“Saya hanya menjadi korban dari perbuatan jahatnya,” ujarnya di hadapan majelis hakim Tipikor Serang, Senin (6/4/2026).
Ia menjelaskan, seluruh proses persetujuan kredit yang dilakukannya telah melalui tahapan dan prosedur sesuai aturan yang berlaku. Terdakwa juga membantah keras tuduhan menerima aliran dana miliaran rupiah.
“Tidak ada satu pun bukti saya menerima uang itu,” katanya.
Di akhir pembelaannya, dengan nada emosional, ia memohon kebijaksanaan majelis hakim untuk mempertimbangkan fakta persidangan dan membebaskannya, mengingat dirinya masih memiliki tanggungan keluarga.
“Saya berharap keadilan ditegakkan,” ucapnya.
Penulis:WR

