Kejati Banten Dalami Kemahalan Harga Pengadaan Ambulans Klinik Rp4,7 Miliar Per 1 Unit
Serang, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah mendalami dugaan kemahalan harga dalam pengadaan ambulans klinik berbasis telemedicine di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten. Proyek tersebut diketahui bersumber dari APBD 2025 dengan nilai mencapai Rp4.751.800.001 per 1 unit.
Asisten Intelijen Kejati Banten, Pradhana Probo Setyarjo, membenarkan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Iya betul, untuk detail kasusnya ke Kasi Penkum (Kejati Banten),” ujar Pradhana saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2026).
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Banten Jonathan Suranta Martua menegaskan, proses penanganan perkara masih berjalan dan belum dapat dipaparkan secara rinci kepada publik.
“Sebentar ya, Bang. Lagi proses (penyelidikan),” tambahnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Kepala Dinkes Banten Ati Pramudji Hastuti mengatakan, kendaraan itu dirancang sebagai klinik berjalan untuk menjangkau daerah dengan akses terbatas. Di dalamnya akan dilengkapi ventilator, alat ultrasonografi (USG), rontgen portabel dengan pembacaan berbasis kecerdasan buatan (AI), elektrokardiogram (EKG), hingga mini laboratorium sederhana untuk pemeriksaan penyakit tidak menular.
“Jadi nanti kita dengan dinas kesehatan kabupaten kota meminta lokasi mana yang sulit dijangkau, masyarakat sulit menjangkau pustu atau puskesmas, di situlah kita hadir, jadi terus datang keliling,” kata Ati beberapa waktu lalu.
Penulis:WR

