HeadlineHukrimNews

Cabuli Pacar, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Pandeglang – Seorang gadis berusia 17 tahun berinisial CZ warga Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, diduga menjadi korban tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan oleh pacarnya.

Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang usai keluarga korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Kanit PPA Polres Pandeglang, IPDA Widianto mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan pencabulan dengan terduga pelaku berinisial MFT (19), warga Kabupaten Lebak.

“Perlu kami sampaikan, kami dari PPA Polres Pandeglang telah menerima laporan dan pengaduan tindak pidana perkosaan dan pencabulan. Orang tua korban melaporkan anaknya menjadi korban tindak pidana tersebut,” katanya, Senin (12/05/2025).

Menurutnya, korban dan pelaku diketahui telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih dua bulan. Peristiwa itu diduga terjadi di rumah korban di Kecamatan Labuan, saat kondisi rumah sedang kosong.

“Modusnya karena keduanya memiliki hubungan pacaran. Pelaku datang ke rumah korban, kemudian terjadi bujuk rayu hingga akhirnya terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan maupun pencabulan,” terang Widi.

Widi mengaku, jika kasus tersebut pertama kali diketahui oleh kakak korban yang memergoki pelaku keluar dari rumah. Karena merasa curiga, kakak korban kemudian menanyakan kepada pelaku terkait keberadaannya di dalam rumah.

“Setelah ditanya oleh kakak korban, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan terhadap korban,” terangnya.

Ia menjelaskan, bahwa korban saat ini masih berstatus pelajar kelas 2 SMA. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dugaan tindak pidana tersebut disebut baru terjadi satu kali.

Saat ini polisi masih melakukan pendalaman dan proses penyelidikan lebih lanjut. Menurutnya, terduga pelaku dijerat pasal tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pasalnya tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Widi.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *