News

4 Debt Collector Pembacok Anggota Brimob Polda Banten Ditangkap

Serang, – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap empat anggota kelompok debt collector atau mata elang (matel) yang diduga terlibat dalam pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten.

Polisi masih memburu enam pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setiawan, mengatakan jumlah pelaku yang ditangkap bertambah setelah dua orang lainnya berhasil diamankan pada Rabu (3/6/2026).

“Total pelaku yang telah diringkus berjumlah empat orang,” kata Dian, Kamis (4/6/2026).

Menurut Dian, keempat pelaku yang ditangkap berperan sebagai eksekutor dalam aksi pengeroyokan terhadap Bripda M. Fajar Dwi dan Bripda Ahmad Yani. Masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari melempar batu, melakukan pengancaman, hingga pemerasan dan upaya perampasan kendaraan korban.

Polisi juga memastikan enam pelaku lainnya telah teridentifikasi dan saat ini masih dalam proses pengejaran.

“Ada yang melakukan pelemparan batu, melakukan pengancaman, pemerasan, hingga berupaya merebut kendaraan milik korban berupa Daihatsu Xenia tahun 2024. Sementara itu, enam orang lainnya telah teridentifikasi dan masih dalam proses pengejaran,” katanya.

Dian menjelaskan, peristiwa bermula saat istri salah satu korban yang bekerja sebagai bidan di RS Fatimah selesai bertugas sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah itu, ia menghubungi suaminya yang merupakan anggota Brimob.

Sejumlah rekan korban kemudian datang ke lokasi. Situasi sempat diwarnai adu argumen yang berujung pada aksi pengeroyokan dan penganiayaan terhadap kedua anggota Brimob tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap kelompok debt collector tersebut menggunakan aplikasi milik PT Putra Putri untuk mendeteksi kendaraan yang menunggak cicilan.

“Setelah menemukan target, para pelaku menghentikan kendaraan di jalan dan meminta sejumlah uang kepada penguasanya. Jika permintaan dipenuhi, kendaraan dilepaskan. Namun apabila tidak memberikan uang, kendaraan akan diambil oleh kelompok tersebut,” katanya.

Polisi juga menemukan dugaan penyalahgunaan kendaraan hasil penarikan. Sejumlah kendaraan yang berhasil dikuasai tidak diserahkan kepada perusahaan pembiayaan, melainkan digunakan untuk kepentingan operasional kelompok debt collector.

Salah satu temuan penyidik adalah dua unit Toyota Fortuner milik perusahaan leasing yang diduga dipakai untuk operasional dengan menggunakan pelat nomor palsu.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal terkait penganiayaan, pengancaman, dan pemerasan.

“Para pelaku dijerat dengan tindak pidana penganiayaan, pengancaman, dan pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Dian.

 

Penulis:NM

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *