News

Polda Banten Sita 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan

Serang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap kasus peredaran rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Serang. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 44.500 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Bronto Budiyono mengatakan, pengungkapan bermula pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB setelah personel Ditsamapta Polda Banten menyerahkan tiga orang beserta barang bukti hasil pengamanan di Kampung Sanding, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

“Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, petugas menemukan 89 bal rokok tanpa pita cukai resmi atau sebanyak 4.450 slop yang setara dengan 44.500 bungkus rokok dan diduga akan diedarkan secara ilegal,” kata Bronto, Rabu (8/7/2026).

Polisi kemudian mengamankan tiga terduga pelaku berinisial MA (32), AH (31), dan AT (33) untuk menjalani pemeriksaan.
Selain puluhan ribu bungkus rokok ilegal, polisi juga menyita satu unit truk boks Isuzu, tiga telepon genggam, empat lembar surat jalan, satu kunci mobil, serta tiga kunci rumah.

Bronto menjelaskan, para pelaku diduga menyimpan dan memperdagangkan rokok tanpa pita cukai untuk memperoleh keuntungan.

Kasus tersebut diproses menggunakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan penyidik berkoordinasi dengan Bea Cukai dalam penanganan perkara.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran di bidang cukai,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Achiles Hutapea mengimbau masyarakat tidak membeli rokok dengan harga yang jauh di bawah pasaran karena berpotensi merupakan rokok ilegal.

“Kami mengajak masyarakat menjadi konsumen yang cerdas dengan membeli rokok yang memiliki pita cukai resmi. Jika menemukan dugaan peredaran rokok ilegal, segera laporkan kepada kepolisian atau instansi terkait,” ujar Maruli.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *