News

Kabupaten Serang Usulkan 11 Ruas Jalan Naik Status

SERANG – Pada 2020, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang mengusulkan kenaikan status 11 ruas jalan kabupaten menjadi jalan provinsi. Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Hanafiah, Minggu (15/3/2020).

Kata dia, usulan dilakukan sebagai upaya pengembangan wilayah. Apalagi seiring diangkatnya status jalan desa menjadi jalan kabupaten, maka dipandang perlu adanya pengusulan jalan kabupaten menjadi jalan provinsi.

“Yang diusulkan naik status menjadi jalan provinsi itu ada 11 ruas jalan, tapi lupa ruas mana saja,” kata Hanafiah.

Ia juga menjelaskan, diusulkannya jalan kabupaten menjadi jalan provinsi, untuk mendukung pengembangan wilayah dan pengalihan kewenangan penanganan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

“Jadi begitu statusnya sudah menjadi jalan provinsi, otomatis nanti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) nya juga harus terpisah, terus juga fungsi dari jalan tersebut meningkat,” ujarnya.

Sedangkan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga DPUPR Kabupaten Serang, Yadi Priyadi Rochdian menyampaikan, sekarang Pemprov Banten sedang melakukan penilaian dan pemilahan terhadap ruas-ruas jalan kabupaten yang nantinya dijadikan jalan provinsi.

“Kalau hasil diskusi dari 11 ruas yang diusulkan ada tiga ruas jalan yang berpotensi bisa dinaikan statusnya menjadi jalan provinsi,” beber Yadi.

Adapun tiga ruas jalan tersebut yakni, Jalan Raya Wadas-Kertasana, Kecamatan Bojonegara, Jalan Raya Cikande-Garut, Kopo, dan Jalan Raya Petir-Rego.

“Jalan Wadas-Kertasana menghubungkan Kabupaten Serang dengan Kota Cilegon. Jalan Cikande-Garut, Kopo menghubungkan Kabupaten Serang dengan Lebak, dan jalan Petir-Rego menghubungkan Kabupaten Serang dengan Pandelang,” bebernya.

Dia menuturkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar usulan bisa diterima seperti lebar jalan, kondisi jalan, dan konektivitas jalan. “Untuk jalan Wadas-Kertasana lebarnya sudah enam meter, kemudian statusnya juga sudah mantap. Jadi prosesnya, pemerintah provinsi melaporkan ke pemerintah pusat bahwa ada jalan kabupaten yang diusulkan jadi jalan provinsi,” pungkasnya.

Penulis :NM

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *