HeadlineNews

Konten Penyimpangan Seksual Kian Mengkhawatirkan, Pemkot Serang Siapkan Perwal

Serang, – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mulai menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, termasuk yang berkaitan dengan LGBT.

Penyusunan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Wali Kota Serang dan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, mengatakan pembahasan awal Perwal telah dilakukan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

“Tentu ini menjadi perhatian serius dari Pak Wali Kota dan juga masukan dari beberapa stakeholder, para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lain sebagainya yang masuk ke Pak Wali Kota,” kata Nanang, Kamis (30/7/2026).

Menurut Nanang, awalnya Pemkot mempertimbangkan menyusun Peraturan Daerah (Perda). Namun karena prosesnya harus melalui pembahasan bersama DPRD, pemerintah memilih menyusun Perwal sebagai langkah yang lebih cepat.

“Untuk langkah cepatnya membuat Peraturan Wali Kota terlebih dahulu. Tapi kalaupun Peraturan Wali Kota harus dilegalkan menjadi Peraturan Daerah, ya kita usulkan ke DPRD,” ujarnya.

Nanang menjelaskan, upaya pencegahan akan melibatkan sejumlah OPD sesuai tugas dan fungsinya. Dinas Pendidikan akan memberikan edukasi kepada peserta didik mengenai perilaku yang sesuai dengan norma agama, etika, dan nilai sosial.

Sementara itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan diajak memperkuat pengawasan serta edukasi terkait penggunaan media sosial. Pemkot menilai paparan konten pornografi yang mudah diakses anak-anak perlu menjadi perhatian.

“Kominfo nanti kita akan undang karena awalnya anak-anak itu kebanyakan di ruang media sosial baik YouTube atau mohon maaf film-film porno yang seyogyanya tidak ditonton anak-anak, ini juga perlu dibatasi juga,” kata Nanang.

Selain pencegahan, Pemkot juga akan menyiapkan langkah penanganan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.

Setelah pembahasan bersama OPD selesai, Pemkot akan mengundang tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk memberikan masukan terhadap substansi Perwal. Nanang juga mengakui penyusunan aturan tersebut dipicu adanya sejumlah kasus yang menjadi perhatian pemerintah daerah, meski belum merinci jumlahnya.

Ia menambahkan salah satu kekhawatiran pemerintah adalah penyebaran penyakit menular seperti HIV sehingga diperlukan langkah pencegahan melalui edukasi, layanan kesehatan, dan kolaborasi lintas sektor.

“Ini kan yang sakit sebenarnya bukan fisiknya, tetapi psikisnya, tentu kita harus ada kolaborasi dengan berbagai pihak untuk menyadarkan agar perilaku penyimpangan seksual khususnya di Kota Serang ini tidak berkembang secara terang-terangan,” ujarnya.

 

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *