News

Pasca Tetapkan KLB, 3.322 ASN di Banten Diperkenankan Bekerja di Rumah

SERANG – Sebanyak 3.322 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten diperkenankan bekerja di rumah selama dua pekan. Kebijakan ini menyusul penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) wabah virus corona atau COVID-19 di Banten.

“Kita sudah menyiapkan konsepnya menindaklanjuti pidato Presiden dan surat edaran Menpan RB tentang bekerja di rumah bukan libur,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin, Selasa (17/3).

Komarudin mengatakan, total keseluruhan ASN di lingkungan Pemprov Banten sekitar 9.800. Terbagi menjadi tiga kelompok yakni ASN yang berprofesi sebagai guru sebanyak 5.905, ASN dibidang pelayanan 1.156 dan terakhir sebanyak 3.322 diantaranya merupakan kelompok jabatan non pelayanan.

“Kelompok non pelayanan inilah yang rencananya bekerja dari rumah,” tutur komarudin.

Meski demikian, ASN yang bekerja di bidang layanan publik seperti Samsat, Rumah Sakit, Perpustakaan, Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) dan Dinas Perhubungan diwajibkan tetap bekerja di kantor.

Sementara, kelompok guru ASN atau non ASN tetap masuk ke sekolah untuk memberikan pelajaran secara online atau dari jarak jauh kepada siswa.

“Yang bekerja di pelayanan itu tetap berjalan jadi kalau ada kebijakan kerja di rumah kita gak bisa karena pelayanan harus jalan,” katanya.

Kelompok ASN dibidang administrasi yang dapat bekerja dari rumah meraka akan terpantau melalui Sistem Informasi Kinerja Aparatur Pemerintah (SIKAP). Aplikasi tersebut dinilai bisa memantau setiap kinerja ASN yang bekerja di rumah.

“Nah kita sudah punya aplikasi untuk penilaian kerja sistem informasi kinerja ASN. Walau kerja di rumah kita bisa pantau bisa kita arahkan bisa kita kendalikan kinerja masing-masing,” katanya.

Penulis :WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *