Hukrim

Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 222 Ribu Benih Lobster, Kerugian Negara Rp33,3 Miliar

CILEGON — Polda Banten menggagalkan upaya penyelundupan 222.000 benih bening lobster (BBL) yang hendak dikirim ke wilayah Lampung melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak, Kota Cilegon.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyelundupan benih lobster yang akan dibawa menuju Lampung. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Cilegon bersama Polsek KSKP Merak melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan masuk ke kawasan Pelabuhan Merak.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, petugas menemukan puluhan kotak berisi benih lobster saat melakukan pemeriksaan.

“Saat dilakukan pemeriksaan, personel menemukan 37 box styrofoam yang berisi 222.000 ekor BBL,” kata Maruli, Selasa (18/8).

Untuk mengelabui petugas, benih lobster tersebut diangkut menggunakan sebuah truk box. Kendaraan tersebut disebut seolah-olah membawa ikan gurame yang akan dikirim ke Lampung.

“BBL ini telah dikemas dalam box styrofoam untuk selanjutnya dikirim dan dijual ke Pulau Sumatra,” ujar Maruli.

Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial DH. Namun, tersangka belum berhasil diamankan dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kerugian Negara Rp33,3 Miliar

Selain menggagalkan penyelundupan ratusan ribu benih lobster, polisi juga mengungkap besarnya potensi kerugian negara akibat kasus tersebut.

Kapolres Cilegon AKBP M. Probandono Bobby Danuardi mengatakan, berdasarkan sumber dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp33,3 miliar.

“Berdasarkan sumber dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, penyelundupan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp33,3 miliar,” kata Bobby.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 222.000 ekor BBL dalam 37 box styrofoam, satu unit kendaraan Hino Light Truck Box, uang tunai Rp190.000, satu unit ponsel Vivo warna hitam, serta dokumen kendaraan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Polda Banten juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dalam mengungkap berbagai tindak pidana, termasuk penyelundupan.

Maruli meminta masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana segera melaporkannya kepada kepolisian.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan penyelundupan atau tindak pidana lainnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center Polri 110,” tutup Maruli.

Editor:GBK

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *