Kejari Cilegon Dalami Dugaan Gratifikasi dalam Seleksi Sekda
CILEGON. Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon tengah menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam proses seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon.
Laporan tersebut berkaitan dengan proses manajemen talenta dalam rangkaian seleksi calon Sekda. Saat ini, Kejari Cilegon masih melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan guna mengklarifikasi substansi laporan.
Kasi Intelijen Kejari Cilegon Nasrudin mengatakan, setiap laporan pengaduan masyarakat yang diterima akan ditindaklanjuti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
“Masih kami tindak lanjuti. Kami tentunya akan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan untuk kami klarifikasi laporan pengaduan tersebut. Apakah laporan pengaduan tersebut pidana atau bukan,” kata Nasrudin saat ditemui wartawan di Kejari Cilegon, Kamis (20/8/2026).
Nasrudin menjelaskan, hasil pengumpulan data nantinya menjadi dasar bagi Kejari Cilegon untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, perkara tersebut berpotensi didalami ke tahap penyelidikan.
“Kalau ini ada dugaan pidana, kami tentu akan mendalami apakah bisa dilakukan penyelidikan atau tidak,” ujarnya.
Dalam proses klarifikasi, Kejari Cilegon akan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai mengetahui persoalan tersebut. Selain itu, dokumen dan berbagai data yang berkaitan dengan laporan juga akan dikumpulkan untuk memperjelas dugaan yang dilaporkan.
Namun, ketika ditanya mengenai materi maupun substansi laporan pengaduan, Nasrudin belum bersedia mengungkapkannya kepada publik.
“Lapdu-nya kami belum bisa sampaikan di sini. Nanti pada saatnya kami akan melakukan press release kepada teman-teman media atau masyarakat terkait laporan pengaduan tersebut,” katanya.
Di sisi lain, informasi yang dihimpun Bantenstory.com, salah satu kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon telah dimintai keterangan oleh Kejari Cilegon.
Meski demikian, Nasrudin belum memastikan identitas maupun kapasitas pejabat tersebut dalam proses permintaan keterangan yang dilakukan Kejari.
“Nanti saya cek dulu apakah dimintai keterangan atau konfirmasi atau apapun itu,” ujarnya.
Sementara itu, proses seleksi calon Sekda Kota Cilegon telah mulai berjalan sejak awal Agustus 2026 melalui mekanisme manajemen talenta.
Dalam proses tersebut, terdapat lima nama yang masuk dalam bursa kandidat Sekda Kota Cilegon. Mereka yakni Ahmad Aziz Setia Ade, Dana Sujaksani, Hayati Nufus, Tb. Heri Mardiana, dan Ahmad Jubaedi.
Informasi yang diperoleh Bantenstory.com menyebutkan, tiga dari lima kandidat tersebut telah disampaikan oleh Komite Manajemen Talenta kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kejari Cilegon menegaskan, proses permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak masih merupakan bagian dari klarifikasi laporan. Nasrudin juga meminta masyarakat tidak langsung mengaitkan pemanggilan seseorang dengan adanya persoalan hukum.
“Jadi, jangan diartikan setiap kali yang diundang, dipanggil ke Kejari itu bermasalah,” katanya.
Editor :GBK

