News

Eks Kasi Pidum Kejari Tangerang Terbukti Peras WN Korsel, Divonis 4 Tahun

Serang, – Mantan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Herdian Malda Ksatria, divonis empat tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang menyatakan Herdian terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Serang, Rabu (26/8/2026).

Vonis Herdian tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Ia dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada Herdian. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan tersebut juga dinilai telah mencoreng nama institusi Kejaksaan dan meresahkan masyarakat.

“Hal yang meringankan bagi Herdian adalah sikap sopan selama menjalani persidangan,” kata Ketua Majelis Hakim Hasanudin saat membacakan pertimbangan putusan.

Herdian divonis bersama dua terdakwa lainnya dalam perkara tersebut. Dua terdakwa lain yakni oknum jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Redy Zulkarnain, yang dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta denda Rp250 juta.

Selain itu, Redy juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan harta benda akan disita dan dilelang, jika tidak diganti dengan pidana dua tahun penjara.

Kemudian pengacara Didik Feriyanto divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta. Didik juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp175 juta.

“Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama dua tahun,” katanya.

Sebelumnya, majelis hakim juga telah menjatuhkan vonis kepada jaksa Rivaldo Valini selama empat tahun penjara dan penerjemah Maria Sisca selama lima tahun penjara dalam perkara yang sama.

Atas putusan tersebut, baik penasihat hukum para terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir.

Kasus ini bermula dari pengurusan perkara ITE yang melibatkan WNA Korea Selatan pada 2025. Dalam prosesnya, para terdakwa diduga melakukan pemerasan dengan total nilai mencapai sekitar Rp2 miliar.

 

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *