News

Imbas Corona, Perpanjang SIM di Banten Dapat Dispensasi

SERANG – Dalam upaya membantu masyarakat di tengah pandemik virus corona atau COVID-19, Korps Lalu lintas (Korlantas) Polri memberikan dispensasi kepada pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlaku pada tanggal 17 sampai dengan 30 Maret.

Kebijakan ini merupakan sikap Korlantas Polri menanggapi perkembangan wabah virus yang berasal dari Tiongkok di Indonesia.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten, Kombes Pol Wibowo mengatakan kepada masyarakat yang memegang SIM dan habis masa berlakukanya pada bulan ini, boleh memperpanjang pada bulan April.

“Para pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada periode tersebut dapat memperpanjang SIM setelah tanggal 31 Maret 2020,” kata Wibowo kepada wartawan, Jumat (20/3).

Khusus untuk orang dalam pengawasan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) atau pasien positif corona, Dirlantas menambahkan, dapat melaksanakan perpanjangan setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit.

“Bagi pasien ODP atau suspect COVID-19, dapat melaksanakan perpanjangan SIM setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit,” katanya.

Lebih lanjut, Wibowo mengungkapkan dalam upaya mencegah virus corona petugas akan melakukan pengukuran suhu tubuh terhadap setiap para pemohon SIM. Selain itu pihaknya juga menyediakan hand sanitizer supaya bakteri-bakteri ditangan juga mati.

“Kemudian melakukan sistem jaga jarak satu meter di setiap kursi tunggu. Mudah-mudahan dengan upaya itu kita bisa bersama-sama meminimalisir penyebaran virus ini,” ungkapnya.

Penulis :WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *