News

Sebagian Tunjangan ASN Pemprov Banten Akan Dipotong Untuk Tangani COVID-19

SERANG – Pemerintah Provinsi Banten berencana akan memotong sebagian anggaran tunjangan kinerja (tukin) para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerjanya untuk penanganan virus corona atau COVID-19.

Meski dijadwalkan mulai direalisaikan pada bulan April ini, namun hingga kini berapa besaran yang akan disumbangkan belum juga diputuskan.

Berdasarkan informasi yang beredar, ada enam golongan besaran sumbangan berdasarkan kelas jabatan.

Untuk eselon I adalah sebesar Rp7,5 juta, eselon II Rp5 juta, eselon III Rp2,5 juta, eselon IV Rp1,25 juta, fungsional Rp1 juta dan staf Rp500.000. Sementara untuk jangka waktu pemberian sumbangan atau donasi adalah empat bulan dari April hingga Juli atau perhitungan dari kinerja Maret hingga Juni.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, hingga saat ini rencana tersebut masih dalam pembahasan. Oleh karenannya, belum ada keputusan berapa besaran sumbangan yang akan diambil dari tukin ASN Pemprov Banten. “Masih dalam pembahasan,” kata Rina saat dikonfirnasi, Senin (6/4).

Rina menuturkan, pemprov akan secepatnya memutuskan terkait dengan rencana tersebut. Sebab, tukin Maret yang dicairkan di April ini akan segera dilakukan dalam waktu dekat. “Mohon maaf sekali kebutuhannya sedang kami hitung,” katanya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin mengatakan, perumusan sumbangan tukin untuk penanganan COVID-19 sudah dilakukan. Bahkan, pihaknya juga telah mengajukan draf surat edarannya ke Gubernur Banten Wahidin Halim.

Soal kabar yang beredar terkait besaran tukin yang akan disumbangkan, mantan Penjabat (Pj) Bupati Tangerang itu membantahnya. Meski demikian, dia enggan merinci besaran dan pola yang sebenarnya.

“Tidak seperti itu polanya. Tunggu saja nanti setelah ditandatangan Pak Gubernur. (Sumbangan tukin) kecuali (bagi ASN) yang terlibat langsung penanganan corona, seperti tenaga kesehatan, BPBD sebagian,” ungkapnya.

Menurutnya, keputusan terkait hal itu akan segera diambil karena masing-masing OPD sudah mengajukan pencairan tukin ke BPKAD pada tanggal tujuh setiap bulannya. Sedangkan untuk pencairan dilakukan di atas tanggal 10 April.

Ia menilai, kebijakan tersebut bisa diterima oleh para ASN di lingkungan Pemprov Banten. Pasalnya, dari kebijakan kerja dari rumah cenderung ada penghematan yang dilakukan dibanding harus kerja ke kantor masing-masing.

“Sisi lain mereka juga bekerja di rumah tentu kan ada penghematan, ada kinerja yang tidak seperti di kantor,” tuturnya.

Adapun kebijakan lainnya, kata dia, Pemprov Banten telah memerpanjang masa kerja dari rumah untuk ASN hingga 21 April 2020. Waktu kerja dari rumah bisa bertambah tergantung situasi ke depan.

“Pertama kita mengikuti edaran MenpanRB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi). Kedua, melihat kondisi terkini dikaitan dengan penyebaran dan KLB (kejadian luar biasa), grafiknya masih naik. Jadi upaya untuk mencegah penyebaran itu harus tetap dilanjutkan,” ujarnya.

Penulis :WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *