News

Pemudik Masih Bisa Lewati Pos Check Point, Ini Syaratnya!

SERANG – Pemerintah telah melarang mudik Lebaran 2020 untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau COVID-19. Meski sudah dilarang warga masih bisa melewati pos check point yang menjadi barikade larangan mudik.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perbubungan memberikan kebebasan kepada pihak kepolisian untuk mengambil keputusan sendiri pemudik yang boleh melewati pos check point.

“Arahan Pak Presiden yang mudik melewati check point, itu sesuai diskresi kepolisian kalau Bekasi dan Karawang kan deket,” kata Dirjen Perbubungan Darta Kemenhub Budi Setiyadi saat ditemui di Mapolda Banten, Selasa (28/4).

Operasional kapal dan layanan penumpang di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten dibuka kembali, padahal sebelumnya pelayanan penyebrangan bagi penumpang sempat dinyatakan ditutup satu hari sebelum pelaksanaan pelarangan mudik.

“Sesuai petunjuk Pak Menhub, fleksibilitas dan yang dizinkan pemudik yang jaraknya pendek dari Cilegon ke Lampung,” katanya.

Masyarakat masih diperbolehkan menyebrang dari Pulau Jawa ke Sumatera dan sebaliknya via Pelabuhan Merak. Syaratnya, yang bukan berasal dari wilayah zona merah atau daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kota Cilegon tidak termasuk wilayah PSBB, dengan begitu pelabuhan Merak masih dibuka untuk melayani penumpang pejalan kaki atau kendaraan.

“Khusus di Merak, 1 Mei masih kita buka satu atau dua cashles, kemudian masih juga kita mengakomodir pemudik yang belum punya android atau tidak bisa menggunakan online,” katanya.

Berdasarkan catatan, Kepolisian daerah Banten dari sebanyak delapan posko check point sebanyak 612 kendaraan dari Jakarta yang menuju ke pulau Sumatera diperintahkan putar balik. Hal tersebut berdasarkan data pada Senin (27/4) malam.

Penulis :WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *