Hukrim

Pembunuh Satu Keluarga di Serang Divonis Seumur Hidup

SERANG – Pengadilan Negeri Serang memvonis terdakwa pembunuhan satu keluarga di Kampung Gegeneng RT 02/01, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Samin dengan hukuman seumur hidup.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua majelis hakim Muhammad Ramdes menyatakan terdakwa Samin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan sesuai dengan pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Samin dengan penjara seumur hidup,” kata Ramdes dalam persidangannyang digelar secara daring di PN Serang. Rabu (29/4/2020).

Sebelum menghukum seumur hiduo, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan Rustandi dan anaknya Alwi (4) meninggal dunia.

“Sementara hal yang meringankan terdakwa berterus terang sehingga tidak mempersulit persidangan, terdakwa bersikap sopan dan terdakwa menyesal atas perbuatannya,” ujarnya.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum Subadri. Dengan putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Reinaldy mengaku pikir-pikir atas vonis tersebut.

Berdasarkan fakta persidangan kasus pembunuhan satu keluarga tersebut bermula saat terdakwa Samin hendak berangkat bekerja sebagai penjaga lio bata. Namun dalam perjalanan, terdakwa melihat jendela rumah korban terbuka hingga timbul niat untuk mencuri.

Sebelum masuk ke dalam rumah, terdakwa mengambil kayu balok. Saat sudah berada di dalam rumah, terdakwa melihat pemilik rumah, Siti Saadiyah, Rustadi, dan anaknya bernama Alwi, sedang dalam keadaan tertidur. Ketika Samin akan mengambil handphone korban, handphone tersebut jatuh dan membuat Rustadi terbangun.

Lantaran panik, Samin langsung memukul korban dengan menggunakan kayu balok bagian kepala, leher berkali-kali, hingga mengeluarkan darah dan meninggal dunia. Saat terdakwa memukul korban Rustadi, Siti Saadiyah terbagun dan terdakwa langsung memukul Siti Saadiyah dengan menggunakan kayu balok ke bagian kepala dan wajah secara bertubi-tubi.

Selain menghajar suami istri tersebut, terdakwa Samin juga menghajar anak korban dengan menggunakan kayu balok hingga meninggal dunia.

Penulis :WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *