Hukrim

Pemilik Sabu 821 Kilogram Sempat Tawari Pekerjaan Ke Warga Sekitar

SERANG – Pemikik sabu 821 kilogram sempat menawari pekerjaan kepada warga sekitar gudang penyimpanan di Kampung Kepandean Got, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. AB warga negara Pakistan menawarkan pekerjaan untuk mengemas asam kranji.

“Pak Wan Abud kalau saya panggilnya, dia sempat nawarin kerja ke saya. Katanya kerjanya nyortir asam kranji sama bungkusin,” ujar salah satu warga setempat Ibu Diah saat berbincang, Sabtu (23/5).

Dikatakan, warga tidak menyangka dan curiga dengan bisnis gelap yang djalankan AB karena orangnya sopan. Apalagi, warga mengira pelaku yang perawakannya seperti orang Arab itu hanya berjualan asam kranji.

“Sopan orangnya. Kalau ngecek kesini dua hari sekali, ada dua orang itupun engga lama paling dua sampai tiga jam doang langsung pergi,” kata dia.

Pelaku menempati ruko yang dijadikan gudang penyimpanan sabu 821 kilogram itu sejak dua bulan lalu. Pemilik ruko merupakan warga Bayah, Kabupaten Lebak, Banten

Dia menceritakan, bongkar muat barang yang dikira warga asam kranji dilakukan siang hingga sore hari menggunakan mobil boks. “Jam dua sampai tiga sore kalau datang barang, mobilnya selalu dimasukin kedalam ruko,” ucapnya.

Diketahui Satgasus Bareskrim Mabes Polri menggerebek gudang penyimpanan Narkoba jenis sabu seberat 821 kilogram di salah satu ruko di Jalan Raya Takari lingkungan Kepandean Got, Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Sabtu (23/5).

Sabu seberat hampir satu ton tersebut disimpan dalam ruko yang berada di pinggir jalan ditengah permukiman warga. Sabu tersebut dibungkus menggunakan plastik bening, plastik di bungkus lakban coklat dan ratusan boks plastik

“Hari ini kita rilis terkait dengan pengungkapan jaringan narkotika internasional dari Timur Tengah yang tadi malam bisa kita tangkap kurang lebih jam 18.30 WIB,”kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

Penulis :WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *