Memberatkan, Denda Tak Bermasker di Lebak Diminta Turun Jadi Rp100
Serang, – Pemerintah Provinsi Banten meminta Pemerintah Kabupaten Lebak untuk menyeragamkan nominal denda bagi pelanggar penerapan wajib masker sebesar Rp100 ribu dengan disesuaikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahum 2020 tentang penerapan wajib masker.
Sementara, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Lebak nomor 26 tahun 2020. Masyarakat umum yang tidak mengenakan masker, dikenakan denda Rp 150 ribu.
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, nominal denda yang diterapkan Pemkab Lebak sebesar Rp150 ribu terlalu besar dan memberatkan masyarakat. Peraturan wajib menggunakan masker akan mulai diterapkan bulan September ini setelah masa percobaan selama bulan Agustus.
“Nominal (denda) sudah ada dalam Inpres yaitu Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu. Tapi kita ngga mau ambil (nilai) plafon yang tinggi. Karena kita tahu, psikologis masyarakat sekarang sedang susah, pemerintah juga sedang susah,” kata Andika kepada wartawan, Selasa (25/8/2020).
Oleh karena itu, kata Andika, pihaknya meminta kabupaten/kota untuk menyeragamkan denda sesuai dengan Pergub 38 tahun 2020 yaitu sebesar Rp 100 ribu. “Harus seragam, karena ini upaya kita bersama dalam menekan penyebaran COVID-19,” katanya.
Andika menjelaskan, dalan pelaksanaan Pergub 38 akan melibatkan TNI/Polri. Hal itu juga sesuai Inpres nomor 6. Pemerintah derah akan melibatkan TNI dan Polri untuk dapat mendisplinkan masyarakat. Penekanannya lebih kepada edukasi dan kerja sosial agar mereka sadar untuk menerapkan protokol kesehatan.
“Tapi, saya sudah bicara dengan Kapolda dan Wakapolda jika Pergub ini bukanlah untuk menghukum tapi untuk mengedukasi masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan khsusunya di tempat-tempat umum seperti di pasar, terminal, dan tempat ibadah,” katanya.
Lebih lanjut, kata Andika, penerapan wajib masker bukan hanya berlaku bagi masayarakat. Penerapan itu juga akan berlaku di seluruh instansi baik pemerintah, instansi vertikal dan swasta termasuk di lingkungan Polri dan TNI.
“Khusunya untu ASN (aparatur sipil negara) baik di provinsi maupun kabupaten/kota harus memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. SOP (standar operasional prosedur) sudah kita buat, dan dalam satu minggu ini sejak dikeluarkannya Pergub kita akan sosialisasi sampai ke tingkat desa/kelurahan hingga RT/RW,” ujarnya.
Penulis:WR

