Sering Di Jual Secara Ilegal, BKSDA Tangkap Hewan Dilindungi
SERANG – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat Wilayah I Serang menangkap hewan jenis Trenggiling. Seekor satwa langka tersebut di tangkap oleh petugas di wilayah Lebak Wangi, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Selasa (22/9/2020).
Kepala BKSDA Jabar Wilayah I Serang Andre Ginson mengatakan mereka mendapatkan laporan dari salah satu warga bahwa ada seekor Trenggiling yang masuk halaman rumahnya. Petugas pun langsung menuju lokasi untuk menangkapnya.
“Kami mendapatkan laporan dari warga ada Trenggiling masuk ke halaman depan rumah, dua petugas langsung menangkapnya,” kata Andre.
Andre menjelaskan Trenggiling merupakan satwa langka yang dilindungi dan terancam punah karena sering diperjualbelikan secara ilegal , Karena bisa di jadikan obat-obatan di Indonesia.
“Ini memang jenis yg terancam punah, karena diperdagangkan dijadikan obat-obatan. Dan kami sebelumnya pernah mengamankan pelaku yg kerap memperdagangkan secara ilegal,” jelasnya.
Saat petugas menangkap satwa langka ini masih dalam kondisi sehat,dan memiliki berat 5 Kg berusia 5 tahun.”Kondisi masih sehat, karena habitatnya masih di alam liar, dan didekat rumah ditemukannya Trenggiling masih area persawahan dan perkebunan,” tegasnya.
Kedepannya, Trenggiling ini akan di lepasliarkan di kawasan cagar alam Rawa Danau, Kabupaten Serang.
Penulis: GB

